Ajak Nasabah Mesum, Kancab Bank NTT Larantuka ‘Digugat’

oleh -25 Dilihat

Kupang, mediantt.com — Citra dan nama besar Bank NTT sebagai bank terpercaya dan kredibel milik masyarakat NTT, tercoreng oleh ulah Kepala Cabang (Kancab) Bank NTT Larantuka, Yandri de Ornay. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengajak tiga nasabah untuk berhubungan seks (mesum) jika ingin pengajuan kredit cepat dicairkan.

Kelakuan buruk Yandri ini terungkap dari surat tiga ibu yang adalah nasabah Bank NTT Larantuka, yang dialamatkan kepada Direktur Utama Bank NTT dan copyannya diterima wartawan di Kupang, Kamis (13/11).

Salah satu korban bujuk rayu Yandri, Kristina Astri Tungary, juga telah mengadukan kelakuan Kancab Bank NTT Larantuka ini ke DPRD NTT. Pengaduannya diterima oleh Ketua Fraksi Gabungan, Jefri Un Banunaek dan anggota Fraksi Gerindra, Viktor Lerrik di Kupang, Kamis (13/11).

Kepada wartawan Astri menjelaskan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Juni 2013 ketika ia hendak mengajukan kredit ke Bank NTT Cabang Larantuka untuk menambah modal usaha. Proses awal berjalan lancar dan sudah diinformasikan bahwa kredit yang disetujui sebesar Rp 750 juta. Namun dananya tidak segera dicairkan, karena terlebih dahulu harus bertemu dengan Kancab. Di saat bertemu itulah, Yandri sebagai Kancab melontarkan kata- kata tidak senonoh dan mengajak berhubungan seks.

Bahkan terkait jaminan kredit miliknya yang ada di Kupang, lanjut Astri, Kancab menawarkan jasa untuk sama-sama ke Kupang untuk melihat jaminan tersebut. Bahkan, Yandri menawarkan untuk nginap berduaan di hotel. “Tapi saya menolak dengan berbagai alasan. Saya minta biar pak Yandri pergi bersama suami saya saja,” katanya.

Ia menuturkan, ketika dirinya ke kantor dan menemui Kancab untuk menanyakan kepastian pencairan kredit, Yandri kembali melontarkan, semuanya tergantung padanya (Astri). “Dia bilang kredit itu gampang asal saya mengerti. Yandri malah mengunci ruang kerjanya, di saat saya masih ada di dalam ruangannya,” katanya. Melihat gelagat dan bahasa yang dilontarkan tidak etis, ia mengirim SMS kepada suami untuk meneleponnya. “Dengan menerima telepon dari suami itu, saya bisa tinggalkan ruangan tersebut,” katanya.

Karena ajakan Yandri tidak diladeni, lanjut dia, hingga saat ini pengajuan kreditnya tidak dicairkan. Dan, saking kecewanya dengan kelakuan Yandri, Astri telah berpindah menjadi nasabah Bank BRI Cabang Larantuka. “Saya bersedia diminta keterangan bila diperlukan,” tegas Astri.

Ketua Fraksi Gabungan DPRD NTT, Jefri Un Banunaek menegaskan, perbuatan Kancab Bank NTT Larantuka harus ditindak. “Kami segera panggil direksi Bank NTT untuk menjelaskan persoalan yang dialami tiga nasabah terkait perlakuan Kancab Bank NTT Larantuka,” ujarnya.

Kancab Bank NTT Larantuka, Yandri de Ornay yang dihubungi ke ponselnya mengakui perbuatannya terhadap tiga nasabah tersebut. Memang bahasa yang diucapkan sama seperti pengaduan tiga nasabah itu, tapi belum sempat berhubungan seks dengan mereka.

“Bahasanya saya ucapkan. Tapi karena saya ucapkan, jadi mereka bilang pelecehan. Sama sekali, saya tidak melakukan hubungan,” kata Yandri, dan menambahkan, persoalan itu sudah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan. “Prinsipnya, sudah urus damai dengan tiga nasabah tersebut,” ujarnya.

“Kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan di Larantuka. Saya dan keluarga sudah bertemu dan dimediasi oleh Direktur Umum Bank NTT, Adrianus  Ceme. Hanya saja waktu penyelesaian itu Astrid tidak datang karena sedang berada di Kupang,” kata Yandri.

Yandri mengatakan, surat yang dibuat ketiga ibu itu terlalu berlebihan, namun demikian dia sudah berupaya bersama keluarga agar masalah ini dapat diselesaikan secepatnya. Yandri juga tidak membantah apa yang disampaikan terkait perlakuannya terhadap ketiga ibu itu.

“Sudahlah, kita sudah beritikad baik untuk menyelesaikan  masalah ini. Dua ibu sudah kami selesaikan sedangkan Astrid belum juga,” kataya.

Tiga ibu yang melayangkan surat kepada Birektur Utama Bank NTT di Kupang atas perlakuan Yandri de Ornay itu masing-masing Kristina Astri Tungary dengan surat tertanggal 25Juni 2014, Siti Hajar dengan surat tertanggal 15 Juni 2014 dan Poernawati Safur dengan surat tertanggal 26 Juni 2014. (jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *