Kupang, mediantt.com – Setelah sekian bulan berkeliaran bebas, oknum anggota Polres Kupang Kota, Zeth Blegur, yang terlibat kasus pencabulan terhadap SB, akhirnya masuk sel. Ia ditahan atas perintah hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menyidangkan kasus ini, Selasa (19/1).
Ida Ayu, selaku ketua majelis hakim dalam persidangan di PN Kupang itu langsung mengeluarkan penetapan penahanan untuk terdakwa. Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan terdakwa.
“Karena terdakwa telah menjalani masa tahanan dalam kasus KDRT sudah selesai, maka saya perintahkan jaksa untuk menahan terdakwa,” kata hakim.
Setelah membaca surat penetapan penahanan, terdakwa langsung dibawah untuk ditahan. Terlihat terdakwa dikawal ketat oleh tim Buser Polres Kupang Kota dan Kejari Kupang menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas II B Kupang.
Kuasa hukum terdakwa, Fransisco B. Bessi, yang ditemui usai sidang mengatakan, akan mengajukan penangguhan penahanan di Kejari Kupang.
Pertimbangan hakim, kata Sisco, dengan mengeluarkan penetapan penahanan untuk terdakwa yakni ditakutkan melarikan diri sangatlah sempit. “Terdakwa tidak mungkinlah melarikan diri. Karena sudah 4 kali sidang selalu hadir tepat waktu bahkan lebih pagi dari yang diminta hakim,” katanya.
Bukan saja itu, kata dia, soal apakah terdakwa tidak mungkinlah mengulangi perbuatannya karena terdakwa tidak pernah melakukan itu. “Korban saja mengaku dalam sidang kalau bukan terdakwa pelakunya. Mana mungkin terdakwa melakukannya lagi,” kata Sisco.
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Abdul Siboru kepada wartawan mengatakan, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu bisa mengeluarkan penetapan penahanan dan memerintahkan JPU untuk menahan terdakwa.
Menurut Siboru, terdakwa bisa ditahan karena berdasarkan Undang-Undang (UU) dan UU memungkinkan untuk menahan tetsangka. “Hakim bisa keluarkan penahanan dan perintahkan JPU untuk tahan terdakwa karena UU juga memungkinkan, untuk bisa tahan terdakwa,” tegas Siboru.
Namun, kata Siboru, terkait dengan penahanan untuk terdakwa itu merupakan kewenangan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.
Menurutnya, terdakwa bisa ditahan karena berbagai pertimbangan hakim yakni terdakwa bisa hilangkan barang bukti, bisa ulangi perbuatannya dan bisa melarikan diri.
“Bisa ditahan karena bisa hilangkan BB, melarikan diri dan berbuat ulang lagi. Tapi itu kewenangan hakim,” kata Siboru. (che)
Foto: Zeth Blegur didampingi kuasa hukumnya, Fransisco B. Bessi ketika menjalani sidang kasus pencabulan anak dibawah umur di PN Kupang, Selasa (19/1).