Kupang, mediantt.com – Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polda NTT akhirnya menyerahkan anggota Satuan Tugas Perdagangan Manusia Brigadir Rudi Soik ke Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (24/11). Rudi Soik akhirnya disel (ditahan) jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di rumah tahanan (Rutan) Klas IIA Kupang.
“Rudi Soik ditahan di Rutan Kupang sambil menunggu proses persidangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar saat dihubungi wartawan.
Menurut dia, kasus penganiayaan yang dilakukan Rudi Soik sudah dinyatakan lengkap sehingga diserahkan ke Kejaksaan, setelah dilakukan pemeriksaan berkas kasus itu dan dinyatakan lengkap, maka tersangka Rudi Soik dititipkan sebagai tahanan Jaksa di Rutan Klas IIA Kupang. “Rudi menjadi tahanan jaksa di Rutan,” katanya.
Rudi Soik diantar ke Kejati NTT sekitar pukul 11.15 Wita menggunakan mobil tahanan Polda NTT dikawal personel Polda NTT. Rudi Soik yang mengenakan baju kaos cokelat terkesan santai. Dia masih melambaikan tangan kepada wartawan yang mengabadikan dirinya di kantor Kejati NTT.
“Kami serahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan karena lengkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santosa.
Di Kejaksaan, Rudi diterima staf setempat, dan ditempatkan di salah satu ruangan, sambil menunggu jaksa penyidik, Bayu, yang sedang menggelar pertemuan. Di Kejaksaan Rudi didampingi kuasa hukumnya, Ferdi Tahu.
Rudi Soik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan kasus penganiayaan yang diduga dilakukannya terhadap seorang calo TKI, Ismail. Rudi mengaku hanya menjalankan tugas untuk mengungkap kasus perdagangan manusia di NTT. “Harusnya saya dilindungi,” katanya.
Nama Rudi mencuat setelah melaporkan atasannya karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking tenaga kerja Indonesia. Kasus ini bermula pada Januari 2014, saat Rudy bersama enam anggota Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.
Setelah Rudi menemukan bukti dan siap menetapkan tersangka, pimpinannya menghentikan kasus itu. Merasa tidak puas, Rudi melaporkan atasannya itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, dan Markas Besar Polri. (st)