Kupang, mediantt.com – Soliditas Wartawan atau Pekerja Pers di NTT tampak solid ketika secara bersama menggelar aksi damai ke Polda NTT, Senin (31/8). Agenda utama perjuangan ini adalah menuntut kepolisian menghentikan (stop) kriminalisasi terhadap para pekerja pers di NTT.
“Kami mendesak Penyidik Kepolisian untuk tidak menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers,” demikian salah satu tuntutan wartawan dalam aksi damai tersebut.
Forum Wartawan NTT lebih khusus menyoroti kasus kriminalisasi pekerja pers di Kabupaten Rote Ndao dan Alor. “Hentikan penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com atas nama Henderik Geli di Polres Rote Ndao, dan menyelesaikan masalah itu sesuai Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku”.
Juga, “Hentikan penyidikan terhadap Pemred Tribuana Pos, atas nama Demas Mautuka yang saat ini sedang ditangani Polres Alor”.
Aksi damai yang diikuti 50-an Wartawan NTT itu juga mendesak penyidik kepolisian untuk tidak menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers.
“Kami mendesak penydik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait Penyelesaian Sengketa Pers,” tulis Forum Wartawan NTT dalam pernyataan sikapnya
Dan, mendesak Polda NTT berlaku adil terhadap Wartawan dalam mendapatkan Informasi di lingkup Polda NTT.
Selain itu, memberikan penegasan kepada pemerintah kabupaten Rote Ndao untuk memberikan akses informasi yang bebas kepada publik terutama wartawan.
“Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka kami mendesak Pemda Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama Wartawan yang melakukam tugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao tanpa ada diskriminasi”.
Aksi tersebut, sekaligus sebagai dukungan untuk dua jurnalis yang dijerat UU ITE dan KUHP terkait karya jurnalistiknya. Keduanya yakni Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli dan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka.
Aksi damai itu dimulai dari depan kantor Gubernur NTT dengan membawa sejumlah spanduk, antara lain; stop kriminalisasi terhadap para pekerja Pers; Siapa yang membungkam Pers adalah musuh kebenaran”, dll.
Koordinator aksi, Joey Rihi Ga mengatakan, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pekerja pers dilindungi oleh konstitusi negara yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999.
Perlindungan terhadap pekerja pers juga diperkuat dengan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia No. 2/DP/MoU/II/2017 dan No. B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
MoU tersebut menegaskan sengketa terkait pers diselesaikan melalui langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata. Apabila menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka Dewan Pers melakukan koordinasi dengan Kepolisian.
Meski sudah diatur dalam UU Pers dan MoU Dewan Pers dengan Kepolisian RI, sejumlah peristiwa yang terjadi di NTT justru bertolak belakang. Peristiwa yang menimpa Hendrik Geli dan Demas Mautuka merupakan contoh jajaran kepolisian di NTT belum mematuhi UU dan MoU tersebut.
Di Mapolda NTT perwakilan Forum wartawan NTT diterima oleh bagian direskrim dan pernyataan sikap akan dilaporkan ke Kapolda untuk ditindaklanjuti. (jdz)