KUPANG – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), selaku Pemegang Saham Pengendali memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT secara virtual dengan para Bupati/Walikot se-NTT selaku Pemegang Saham Seri A dan para pemegang Saham Seri B di ruang Rapat Gubernur, Rabu (10/2).
Hadir mendampingi Gubernur Viktor, jajaran Komisaris Bank NTT yakni Komisaris Utama, Juvenile Jodjana, Komisaris Independen, Semuel Djoh D. dan Frans Gana. Serta jajaran Dewan Direksi yang terdiri dari Direktur Utama, Harry Alexander Riwu Kaho, Direktur Umum, Yohanis Landu Praing dan Direktur Kepatuhan, Hilarius Minggu serta Notaris Serlina Sari Dewi Darmawan.
Tiga agenda utama yang dibahas dalam RUPS Luar Biasa tersebut yakni Pertama, Laporan surat Pengunduran Diri dari Direktur Pemasaran Dana yang diajukan pada 27 Nopember 2020 dan progres proses penggantiannya. Kedua, Pengangkatan dan Penetapan Direktur Pemasaran Kredit berdasarkan surat Persetujuan OJK Nomor SR-427/PB.12/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Ketiga, laporan progres penerbitan Peraturan Daerah terkait rencana penambahan setoran modal masing-masing Pemerintah Daerah dalam rangka pemenuhan modal inti Bank NTT sebesar Rp3 triliun di tahun 2024.
Terkait agenda pertama dan kedua, semua peserta RUPS Luar Biasa menerima surat Pengunduran diri dari Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Dana dan pengangkatan Paulus Stefen Messakh sebagai Direktur Pemasaran Kredit. Sambil menanti penetapan Direktur Pemasaran Dana yang baru, Dirut Bank NTT akan merangkap tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pemasaran Dana.
“Terima kasih kepada bapak Absalom Sine yang telah mengabdi di Bank NTT selama 30 tahun. Komite Renumerasi dan Nominasi (KRN) akan segera melakukan proses rekruitmen untuk pengganti beliau. Karenanya susunan Dewan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah NTT untuk saat ini adalah Direktur Utama sekaligus Plt. Direktur Pemasaran adalah Harry Alexander Riwu Kaho, Direktur Pemasaran Kredit, Paulus Stefen Messakh, Direktur Umum Yohanis Landu Praing, dan Direktur Kepatuhan, Hilarius Minggu,” jelas Komisaris Utama, Juvenile Jodjana.
Terkait agenda ketiga, Direktur Kepatuhan, Hilarius Minggu menjelaskan, sudah ada 16 Pemda termasuk Pemprov NTT yang telah terbitkan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal pada bank NTT sampai tahun 2024. Ada 4 Pemda yakni Kabupaten Kupang, Manggarai, Flores Timur dan Manggarai Barat yang Perda Penyertaan Modalnya sampai tahun 2021 dan 2022. Namun sudah ada surat kesanggupan penyertaan modal sampai tahun 2024 dari Bupati/Sekda.
Sementara 3 Kabupaten yakni Kota Kupang, Sumba Barat Daya dan Ngada, perdanya sudah berakhir 2020 namun sudah ada surat kesanggupan penyertaan modal sampai 2024 dari Bupati/Sekda, kecuali Kabupaten Ngada yang belum ada surat kesanggupannya.
Hilarius menjelaskan, pada 2020 modal yang disetor ke Bank NTT sudah mencapai sekitar Rp 1.562 triliun. Untuk tahun 2021 ini, baru dua kabupaten yang melakukan penyetoran modal sesuai Perda yakni Kabupaten Alor sebesar Rp 3 miliar dan Malaka sebesar Rp 10 miliar. Lanjut Hilarius, sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang syarat Modal Inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) yakni Rp 1 triliun untuk Tahun 2020, Rp 2 triliun di tahun 2021, dan Rp 3 triliun di tahun 2024.
“Bank NTT memiliki modal inti aktual sampai tahun 2020 sebesar Rp 1,779-an triliun. Jadi untuk tahun 2020, kita kelebihan modal inti sebesar Rp 779-an miliar. Namun untuk tahun 2021 kita masih kurang sebesar Rp 220-an miliar dan proyeksi untuk tahun 2024 dengan modal inti yang ada sekarang, kita kekurangan Rp 1,220-an triliun. Kalau semua Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota berkomitmen lakukan setoran modal sesuai Perda maupun surat kesanggupan dari Bupati/Sekda, maka hal ini akan bisa tercapai bahkan bisa melebihi target yang ditetapkan OJK. Namun bila Pemda belum bisa memastikan hal ini, maka kemungkinan kekurangan kita sampai tahun 2024 diproyeksi bisa mencapai Rp 220-an miliar. Untuk mengatasi ini, manajemen akan menawarkan kepada investor agar menyertakan modal pada Bank NTT sebesar 10-20 persen dari modal inti Rp 3 triliun atau sebesar Rp 300-600 miliar secara bertahap mulai tahun 2022,” jelas Hilarius.
Menanggapi hal ini, Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali menawarkan agar dilakukan antisipasi untuk capai modal inti sesuai aturan OJK. Sembari berupaya keras melakukan penyetoran modal sesuai Perda dan surat kesanggupan, juga dibuka ruang pembicaraan dengan investor.
“Dalam situasi seperti ini, kita harus jalan dan antisipasi ibaratnya seperti dua mesin untuk pesawat. Kalau satu mesin saja dan tiba-tiba macet, ibarat pesawat, kita bisa jatuh. Karenanya saya minta dalam RUPS ini untuk dibuka kesempatan bagi Komisaris dan Direksi untuk membuka ruang pembicaraan dengan investor. Sehingga kalau kita meleset atau kurang capai target, ada investor yang bisa membantu kita. Saran saya, kita membuka ruang untuk menawarkan saham-saham kita kepada investor secara bertahap mulai 2022 sesuai anjuran direksi tadi,” jelas Gubernur.
Gubernur Viktor juga menjelaskan, tawaran antisipatif tersebut semata-mata untuk menyelamatkan Bank kebanggaan masyarakat NTT tersebut sesuai peraturan OJK.
“Karena kalau target ini tidak tercapai, resikonya sangat besar. Bisa jadi, kita akan kehilangan Bank NTT karena akan dimerger dengan bank lain sesuai aturan OJK. Prinsipnya kita setuju kalau bank ini tidak perlu (insentif) dari luar, tapi kita juga tidak boleh mengambil risiko dengan waktu yang sangat mepet. Kita harus menyiapkan strategi dua mesin ini dari sekarang. Kita memberi kesempatan kepada manajemen bank NTT untuk buka diskusi dengan investor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil berupaya mendorong Pemda melakukan kewajibannya sesuai perda atau surat kesanggupan,” jelas Gubernur Viktor.
Menanggapi hal ini, para bupati/walikota selaku pemegang saham seri A dan para pemegang saham seri B mendukung penuh usulan Gubernur Viktor.
“Dengan adanya wabah Pandemi Covid-19 yang kita tidak tahu kapan akan berakhir, tentu akan sangat menyulitkan bagi Pemerintah Daerah. Karena kita juga harus fokuskan anggaran untuk penanganan Covid sehingga berakibat pada penyertaan modal dari Pemda ke Bank NTT. Karenanya saya sangat mendukung usulan Gubernur untuk melakukan langkah antisipasi dengan membuka pembicaraan dengan investor,” jelas Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do. (aven/jdz)