Begini Cara Hidup New Normal Yang Dirumuskan Pemerintah

oleh -16 Dilihat

JAKARTA – Pemerintah sedang merumuskan tentang bagaimana kehidupan new normal agar tetap produktif dengan aturan-aturan serta skala prioritas berdasarkan norma baru.

Rencana penerapan tatanan kehidupan baru (new normal) di tengah wabah covid-19 dipilih pemerintah sembari menunggu adanya vaksin yang bisa mengakhiri pandemi. Pemerintah mengingatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan amat diperlukan agar masyarakat bisa tetap produktif di masa wabah.

“Inilah yang kemudian sekarang ini kita rumuskan bersama tentang bagaimana normal yang baru, tentang bagaimana kenormalan yang baru atau sering kita sebut sebagai new normal,’’ kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (29/5).

Artinya, papar Yuri, harus hidup normal, produk normal yang produktif, tentunya yang sekolah tetap bisa sekolah, kemudian yang bekerja tetap bisa bekerja namun mempersyaratkan sesuatu yang mutlak bahwa aman dari covid-19.

Dia menyebutkan, terdapat beberapa hal dijadikan sebuah pola hidup baru dan kebiasaan baru sehingga bisa produktif. Antara lain, menggunakan masker, menjaga jarak aman dari orang lain, serta rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun, itu antara lain sebagai pola hidup baru.

“Di samping secara alami kita juga harus menjaga imunitas kita, dengan menyeimbangkan antara kebutuhan aktivitas dengan istirahat, antara kebutuhan energi yang dibutuhkan dengan nutrisi yang kita masukkan, harus seimbang, harus balance dan yang paling penting secara psikologis mempengaruhi faktor imunitas adalah perasaan yang selalu bergembira, selalu riang maka kecemasan, kepanikan dan kekhawatiran itu hanya memperkurus kondisi imunitas kita,” urai Yuri.

Dia menambahkan, dalam situasi pandemi global yang terjadi saat ini, tentunya tidak bisa lagi berpikir secara sektoral, bertindak secara sendiri-sendiri dan berpikir untuk kepentingan sendiri, tetapi kepentingan bersama dikerjakan secara serempak, terus-menerus sehingga menjadi sesuatu yang penting untuk dilaksanakan.

Pihaknya juga sedang menunggu bagaimana perkembangan pembuatan vaksin yang dilaksanakan oleh para ahli di seluruh dunia, agar bisa memberikan kekebalan buatan untuk melawan covid-19.

Kebiasaan baru itu, nantinya menjadi budaya yang harus mulai ditanamkan sejak sekarang dan membiasakan hal-hal yang bisa mengurangi resiko untuk tertular covid-19. Salah satunya adalah mengenakan masker menjadi penting karena penularan covid-19 dari orang yang sakit ke orang yang sehat melalui saluran pernapasan, ditularkan melalui droplet atau percikkan kecil dari seseorang yang sakit manakala dia bicara, batuk, dan bersin ke sekitarnya.

“Apabila kemudian tidak dihalangi oleh masker maka akan terhirup oleh orang lain, inilah yang kemudian bisa menyebabkan terjadinya penularan. Kita tahu bahwa secara alam kalau bersin batuk pasti akan terjadi percikan atau semburan droplet ini bisa sampai dengan jarak 1 meter,” terangnya.

Dia memastikan menjaga jarak sampai dengan 2 meter adalah sesuatu yang paling bijak, bukan hanya untuk kepentingan yang tidak sakit agar tidak tertular tetapi juga lebih penting lagi untuk yang sakit atau yang membawa virus ini namun tanpa gejala agar pada saat dia bersin, batuk dan bicara maka dropletnya tidak tersebar ke mana-mana.

“Inilah yang harus kita laksanakan bersama-sama, kalau kita menginginkan bisa terhindar, maka kita disiplin menjalankannya secara bersama. Ini harapan kami, bagaimana cara kita bersama-sama menanggulangi covid-19 ini, bisa lebih efektif dan kita bisa kembali melaksanakan aktivitas yang produktif untuk masa depan kita,” pungkasnya.

Terbitkan Surat Edaran

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Surat edaran tertanggal 27 Mei itu menegaskan status keadaan darurat pandemi covid-19 masih berlaku meski Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan BNPB berakhir pada 29 Mei ini. Status keadaan darurat masih berlaku sesuai Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Menurut Ketua Gugus Tugas Doni Monardo, BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi masing-masing menetapkan status keadaan darurat bencana covid-19. Status keadaan darurat bencana nonalam otomatis berlaku secara nasional dan akan berakhir ketika Presiden menetapkan keputusan mengenai berakhirnya status bencana nasional pada Keppres No 12/2020 tersebut.

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk covid-19,” ujar Doni.

Adapun berakhirnya status keadaan darurat, jelas Doni, sangat bergantung pada dua indikator utama dalam keppres tersebut. Pertama, terkait penyebaran virus, korban jiwa, kerugian, cakupan wilayah terdampak, dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi. Kedua, yakni terkait dengan status pandemi global yang ditetapkan WHO dan hingga kini masih berlaku. (mic/ant/st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *