Tim Gabungan Polres Manggarai foto bersama pelaku (duduk) usai ditangkap
KAROT, mediantt.com – Ini benar-benar sudah edan. Seorang ayah berinisial FJ, 40 tahun, warga Kelurahan Karot, tega menyebtuhi anak kandung sendiri selama tiga tahun. Tindakan biadap dan bejat ini dilakukan secara paksa sejak korban (AB), duduk di SMP Kelas 1. Pelaku dilaporkan oleh anak kandung lainnya ke Polres Manggarai, Minggu (12/9).
Seperti disaksikan media ini, Minggu (12/9), Tim Gabungan yang terdiri dari unit Jatanras, unit PPA, unit Paminal, piket SPKT, piket Lantas, piket Intel Polres Manggarai, menangkap seorang pria paruh baya, berinsial FJ, yang beralamat Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, setelah dilaporkan telah menyetubuhi putri kandung sendiri.
Perbuatan bejat itu dilakukan FJ sejak korban berusia 12 tahun. Pelaku FJ selama ini tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial AB secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP (12 tahun), hingga saat ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP.
Kronologis kejadiannya, pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP hingga saat ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP.
Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun.
Selain itu, korban juga diancam dan mengalami kekerasan (sering dipukul) oleh pelaku (ayah kandungnya), bila menolak untuk diajak berhubungan badan. Korban pun merasa takut dan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Karena tidak tahan lagi dengan keadaan itu, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya Yohanes Johan Ito. Dia mengaku sering dipukul dan disetubuhi oleh ayah kandungnya .
Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pelayanan Polres Manggarai. Dan, pada Minggu 12 September 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Gabungan Polres Manggarai mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, telah menangkap pelaku di rumahnya, Minggu (12/9/2021), sekitar jam 14.00 Wita.
Dia mengatakan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku, korban dan saksi di bawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda I Made. (hendra)