Agus Tulasi bersama Kadis Ataupah memandu dialog bersama Komisi 1 DPRD TTU di Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil NTT.
KEFAMENANU, mediantt.com – Data kependudukan di Kabupaten TTU dinilai masih amburadul. Banyak yang belum memiliki KTP elektronik dan dokumen lainnya. Sekitar 10.959 jiwa belum terekam sehingga berdampak tidak bisa menerima bantuan pemerintah. Karena itu, Komisi 1 DPRD TTU segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) TTU.
“Dalam waktu dekat kita segera berbenah dan menggelar RDP dengan Dinas Dukcapil selaku mitra Komisi 1 DPRD TTU, sehingga bisa dipastikan apa kendala utama yang terjadi. Kita butuh kepastian hukum sehingga data penerima manfaat terkait jenis bantuan apa saja tepat sasaran,” kata Wakil Ketua I DPRD TTU dari Fraksi Partai Golkar, Agustinus Tulasi, SH, kepada mediantt.com, Jumat (4/6).
Penegasan ini disampaikan Agus setelah memimpin Komisi 1 DPRD TTU melakukan kunjungan kerja ke Kepala Dinas Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil NTT di Kupang, Kamis (3/6). Mereka diterima Kepala Dinas dr Meserassi BV Ataupah dan Kepala Bidang Dukcapil, Ir.Hendrik Manesi.
Agus mengaku heran mengapa hingga saat ini jumlah masyarakat TTU yang belum melakukan perekaman cukup tinggi, yakni masih terdapat 10.959 jiwa belum terekam. “Artinya belum miliki KTP-el. Konsekuensinya tidak menerima bantuan pemerintahan selama ini maupun akses layanan lainnya. Saya justru melihat tidak ada niat tulus dari pemerintahan selama 10 tahun terakhir; apakah masyarakat tinggalnya jauh dari perkotaan atau tempat udik (terpencil) ataukah tidak ada upaya dari dinas terkait untuk datang menjemput bola. Dimana peran pemerintah desa dalam mendata masyarakatnya, atau masyarakat benar-benar belum sadar akan pentingnya KTP-el maupun surat penting lainnya,” gugat Agus.
Apalagi, sebut dia, pilkada, pileg dan pilpres terjadi di tahun 2024; kevalidan data pemilih sangat urgen. Karena itu, dia menyarankan dinas terkait melakukan pelayanan keliling dengan jemput bola untuk melakukan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el di pasar, sekolah, perumahan, tempat ibadah, serta tempat keramaian. “Pola M to M atau mesin ke mesin harus dilakukan segera. Dalam sidang II nanti, perangkat perekaman KTP-el mobile bisa dianggarkan melalui APBD-Perubahan untuk segera pengadaan perangkat itu. Alat ini praktis dapat dibawa kemana-mana dan langsung proses semua surat, akta dan KTP-el,” tegas Agus.
Dia juga memaparkan, dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP-el, KIA, akta, surat keterangan. Total jumlah penduduk TTU menurut jenis kelamin laki-laki 134.682, perempuan 133.160. Jumlah penduduk 267.842 jiwa, Jumlah KK 71.348.
Disebutkan, data penduduk TTU menurut kelompok usia. Usia muda 0-14 tahun sebanyak 111.631, Usia produktif 15-64 tahun 324.617. Usia Lanjut 65 keatas 33.340.
Berdasarkan kondisi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten TTU jumlah penduduk 267.842. Yang wajib KTP-el 187.258. Perekaman 176.299.
Yang belum Rekam 10.959.
“Tugas negara sesuai UUD dan Nawa Cita adalah memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis. Negara juga harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan,” tegas mantan pengacara ini. (jdz)