Kupang, mediantt.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr Benny K. Harman, juga menaru perhatian seriius terhadap kasus Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, yang tengah berjuang memlawan KPK. Sebelum melaporkan KPK ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak mengindahkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dira Tome dan tim kuasa hukumnya bertemu Komisi III DPR RI, Kamis (16/6).
Dalam pertemuan di ruang kerja Ketua Komisi III itu, Benny Harman meminta KPK untuk sebaiknya mematuhi keputusan pengadilan Jakarta selatan.
Dalam Pres Release yang diterima mediantt.com, Kamis (16/6) malam, Dira Tome bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Komisi III DPR RI, dan diterima langsung oleh Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo, dan Wakil Ketua Komisi III, Benny Harman di ruang kerja Ketua Komisi III.
Dalam pertemuan tersebut, ketua dan wakil ketua komisi III mengapresiasi dan membenarkan tindakan yang diambil Bupati Dira Tome terhadap lembaga antirasuah tersebut. “Ya, semestinya KPK harus patuh terhadap keputusan pengadilaan,” kata Benny Harman, politisi cerdas Partai Demokrat ini
Benny Harman yang sedang digadang menjadi Cagub NTT 2018 ini menegaskan, untuk menelusuri perlakuan tidak adil ini, Komisi III DPR RI akan memanggil KPK dan pihak Dira Tome dalam acara dengar pendapat dengan Komisi III. “Melihat perlakuan yang tidak adil ini, Komisi III DPR RI akan memanggil KPK dan pihak Dira Tome dalam acara Dengar Pendapat yang dijadwalkan pekan depan,” kata Benny Harman.
Sikap KPK yang tidak konsisten untuk patuh pada perintah hukum yang diputuskan pengadilan agar penetapan status tersangka terhadap Marthen Luther Dira Tome dalam kasus dugaan korupsi dana PLS 2007 senilai Rp 77 miliar dihentikan karena tidak sah.
“KPK diperintahkan untuk segera mencabut surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2014, dan memerintahkan KPK segera mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Kejati NTT untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3,” tegasnya.
Namun, rupanya KPK tidak menghiraukan perintah putusan pengadilan, malah KPK sekarang telah mangeluarkan Surat Perintah Penyelidikan yang baru. dan telah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa di Mapolda NTT lagi.
Resmi Lapor ke Bareskrim
Jumat (17/6), mantan Kasubdin PLS Dinas P dan K NTT, Marthen Dira Tome, resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry Muyanto cs ke Mabes Polri.
Marthen dan kuasa hukumnya melaporkan KPK ke Mabes Polri, karena KPK belum menjalankan putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan, namun mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) baru kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
Laporan Bupati Sabu Raiju diterima Siaga Bareskrim Polri dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/432/VI/2016 Bareskrim Polri, terkait dugaan penyelahgunaan wewenangan sesuai ketentuan pasal 421 KUHP.
Pasal itu menegaskan,‘Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan’. Laporan itu diterima Komisaris Wiranto.
Penyidik KPK dilaporkan, menurut Dira Tome, karena merasa dikriminalisasi KPK yang mengeluarkan Sprinlid baru kasus dugaan korupsi PLS. Padahal KPK belum menjalankan putusan Praperadilan PN Jaksel yang menyatakan mengembalikan berkas kasus dugaan PLS ke Kejati NTT untuk dihentikan, serta menyatakan apa yang dilakukan KPK setelah putusan ini dianggap tidak sah.
“Harusnya KPK menjalankan putusan PN Jaksel, bukan serta merta mengeluarkan Spinlid baru terkait kasus PLS,” katanya. (jdz)
Foto : Bambang Soesatyo dan tim kuasa hukum Dira Tome berpose bersama usai diterima di Komisi III, Kamis (16/6).