MAUMERE – Partai Republik Kabupaten Sikka gagal memenuhi persyaratan pendaftaran meskipun telah mendapatkan waktu tambahan selama 1×24 jam hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 Wita. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka pun terpaksa mengembalikan berkas yang diserahkan. Buntutnya, Ketua Partai Republik mengancam akan membakar tanda terima dari KPU Sikka.
Komisoner KPU Sikka Alfonsus Hilarius Ase menjelaskan sampai dengan batas waktu perpanjangan, Partai Republik tidak bisa melengkapi berkas persyaratan pendaftaran. Karena itu dengan terpaksa dan berat hati KPU Sikka mengembalikan berkas yang diserahkan. Dengan demikian Partai Republik tidak diikutkan dalam tahapan-tahapan selanjutnya. “Sampai batas terakhir pengembalian berkas, mereka menyerahkan fotocopy KTA dan KTP Eelktronik, tapi tanpa ada softcopy dan hardcopy yang diprint dari sipol. Ini juga menjadi satu kesatuan dalam persyaratan. Mereka hanya bawa hardcopy yang mereka buat sendiri,” jelas Alfonsus Hilarius Ase usai pengembalian berkas Partai Republik, Rabu (18/10) dini hari.
Seperti disaksikan media ini, pengurus Partai Republik tiba di Kantor KPU Sikka Jalan Eltari Dalam Kelurahan Kota Uneng sekitar pukul 23.34 Wita. Saat itu datang Sekretaris Partai Republik Agustinus bin Longginus bersama beberapa pengurus. Mereka langsung berhadapan dengan Tim Penerima berkas yang dikomandoi Alfonsus Hilarius Ase. Partai Republik menyerahkan fotocopy KTA dan KTP elektronik dan langsung dihitung oleh tim penerima.
Setelah diihitung dan disaksikan juga pengurus partai, tercatat jumlah KTA 266 lembar dan jumlah KTP elektronik sebanyak 300 lembar. Jumlah ini masih berada di bawah syarat minimal 1/1000 dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk Kabupaten Sikka sebanyak 314.859 jiwa, dan itu artinya setiap parpol wajib menyerahkan KTA dan KTP elektrik dengan batas minimal sebanyak 314 lembar.
Tidak lama berselang datang lagi Ketua Partai Republik Dede F. Julius Puan. Dia membawa serta beberapa lembar KTA dan KTP elektrik tambahan untuk diserahkan kepada KPU Sikka. Setelah dihitung ulang kembali, ternyata jumlah berkas KTA dan KTP elektrik belum sampai batas minimal. Persoalan mulai masuk ke titik rumit, ketika diketahui angka sipol Partai Republik terjadi perubahan.
Sebelumnya, sampai dengan Selasa (17/10) siang, sipol Partai Republik terekam 259. Angka ini masih di bawah batas minimal. Tetapi pada pukul 22.00 Wita angka sipol berubah naik menjadi 558. Dengan kondisi yang ada, Alfonsus Hilarus Ase lalu memberikan penjelasan dan pemahanan yang intinya adalah mengembalikan berkas Partai Republik.
Dede F. Julius Puan meminta agar dibuatkan berita acara penolakan agar dia dapat mempertanggungjawabkan persoalan ini kepada induk partai tertingi di Jakarta. Namun KPU Sikka tidak bisa membuatkan berita acara, karena sebagaimana proseduralnya KPU Sikka hanya mengeluarkan tanda terima.
“Bikin dengan berita acara supaya saya bisa lapor ke Jakarta. Meskipun sebenarnya berita acara juga tidak perlu. Tapi bikin saja, biar saya bakar di luar,” ketus pria berambut gondrong itu.
Seperti disaksikan media ini, proses penyerahan berkas Partai Republik ini tampak begitu sangat rumit. Beberapa kali Alfonsus Hilarius Ase harus melakukan konsultasi singkat kepada Gasim, salah seorang Komisoner KPU NTT yang ikut hadir menyaksikan penyerahan berkas. KPU Sikka pun terpaksa menggelar rapat internal mendadak agar tidak salah mengambil keputusan.
Sebelumnya diberitakan berkas persyaratan pendaftaran lima partai politik dikembalikan untuk diperbaiki. Lima partai politik itu diberi perpanjangan waktu 1×24 jam sesuai Surat Edaran KPU RI. Dalam masa perpanjangan waktu itu, PKB, PPP, PAN, dan Partai Demokrat telah melengkapi semua berkas persyaratan pendaftaran, kecuali Partai Republik. (vicky da gomez)
Ket Foto: Suasana penyerahan berkas persyaratan pendaftaran dari Partai Republik ke KPU Sikka, Se;lasa (17/10) malam di Kantor KPU Sikka.