Berkas Kasus Korupsi Awololong Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

oleh -21 Dilihat

Jaksa Kejari Lembata serahkan berkas perkara korupsi Awololing ke Pengadilan Tipikor Kupang.

KUPANG – Kasus korupsi pembangunan jembatan titian apung dan kolam apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, segera disidangkan. Sebab, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata, telah melimpahkan berkas perkara korupsi itu ke Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (15/10) pukul 11.30 Wita.

Masing-masing tersangka adalah Mido Arianto Boru, selaku konsultan perencana, Silvester Samun, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto selaku kontraktor pelaksana.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Kejati NTT, Hendrik Tip kepada Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli. “Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, jaksa penuntut umum tinggal menunggu jadwal persidangan dari hakim yang akan menyidangkan perkara ini,” kata Hendrik.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Tipidkor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus korupsi pekerjaan pembangunan jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis 7 Oktober 2021.

Untuk diketahui, proyek wisata jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Lembata tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp 6.892.900.000. Namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp 6.892.900.000.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.446.891.718,27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan Provinsi NTT.

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara. (che)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *