Kupang, mediantt.com – Thobias Uly, salah seorang aparat sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov NTT, yang maju bertarung dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, secara resmi telah mengajukan pensiun dini. Sikap ini diambil sebagai konsekuensi logis dari aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2015, yang mengamanatkan bahwa birokrat yang mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati harus mengundurkan diri.
“Dari sekian banyak Aparatur Sipil Negara yang saat ini sedang digadang-gadang untuk mencalonkan diri dalam Pilkada serentak tahun 2015 ini, ASN lingkup Pemprov NTT yang secara resmi telah mengajukan permohonan pensiun dini kepada Mendagri adalah Kadis Pertambangan dan Energi, Thobias Uly,” kata Sekda NTT, Frans Salem kepada wartawan di Kupang, kemarin.
Menurut Sekda, dengan pengajuan surat pensiun dini itu, Thobian Uly segera nonaktif dari jabatan sebagai ASN setelah mendapat SK pensiun dini dari Kemendagri. Saat ini Kadis Pertambangan, Thobias Uly, masih aktif sebagai ASN atau PNS karena SK Kemendagri terkait permohonan pensiun dini yang telah diajukannya sampai saat ini belum dikeluarkan.
“Ketika SK dari Kemendagri sudah keluar maka saat itu juga honor dan gajinya sebagai PNS dihentikan semua dan yang bersangkutan langsung dinonaktifkan sebegai Aparatur Sipil Negara,” jelas Sekda Salem.
Sekda juga menyebutkan, ASN lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mengajukan permohonan pensiun dini adalah Wakil Bupati TTU, Alosius Kobes. Aloisius Kobes telah mengajukan permohonan pensiun dini sejak beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini belum mendapatkan SK Pensiun dari Kementerian. Ia juga menegaskan, bila sampai batas waktu pendaftaran di KPU SK tersebut belum dikeluarkan pihak kementerian, maka ASN yang bersangkutan dapat mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari PNS dan ASN bersangkutan langsung dinonaktifkan dari ASN sejak surat permohonan pengunduran diri tersebut diajukan.
“SK pensiun atau surat pengunduran diri ini sangat penting karena SK tersebut menjadi salah satu sarat penting yang harus diberikan bakal calon saat melakukan pendaftaran di KPU. Bagi ASN yang tidak membawa SK tersebut, tentu tidak akan lolos atau tidak akan diterima saat melakukan pendaftaran di KPU,” tegasnya.
Menyinggung soal hak yang akan diterima oleh ASN yang mengajukan pensiun dini dan pengunduran diri, Sekda menuturkan, ASN yang mengajukan pengunduran diri dengan usia kerja minimal 20 tahun dan umur hidup minimal 50 tahun saat mengajukan pengunduran diri, berhak menerima tunjangan pensiun. Sementara ASN yang belum berusia 50 tahun saat mengajukan pensiun dini atau pengunduran diri, tidak dapat menerima tunjangan pensiun walaupun usia kerjanya sudah lebih dari 20 tahun.
Ia berharap, ASN yang hendak mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini untuk maju dalam Pilkada harus berpikir secara matang. “Sebab surat pengunduran diri yang diajukan tidak dapat ditarik kembali,” katanya, mengingatkan. (jdz)
Foto : Sekda Frans Salem