Biro Organisasi Validasi Urusan Pemerintahan Daerah

oleh -25 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Terhitung sejak 13-20 Juli 2016, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTT aktif melakukan validasi Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Tahap Kedua untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi seluruh Kabupaten/Kota di NTT. Sebelumnya, validasi Tahap Pertama telah dilaksanakan pada 20-25 Juni 2016 lalu. Pada tahap pertama itu, divalidasi pula seluruh SKPD yang ada di Provinsi, bersama kabupaten/kota.

“Validasi Tahap Kedua ini merupakan validasi final agar data yang dimasukan dalam sistem aplikasi Kementerian Dalam Negeri nanti, sesuai dengan data riil di lapangan. Rencananya, validasi akhir bersama Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri akan dilaksanakan pada 28 Juli 2016,” kata Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT melalui Kapala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Drs. Agus Haki Bano, M.Si,  Jumat (15/7).

Ia menjelaskan, validasi tersebut merupakan amanat pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diamanatkan, agar Kementerian dan Lembaga bersama Pemerintah Daerah melakukan pemetaan Urusan Pemerintahan yang diprioritaskan setiap daerah. Tujuannya untuk memperoleh gambaran utuh tentang kondisi nyata pemerintahan saat ini, guna menentukan bentuk pemerintahan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan 32 urusan Pemerintahan Daerah.

“Beban Kerja Urusan Pemerintahan berdampak pada tipe organisasi pemerintahan daerah (SKPD). Seturut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, ada tiga tipe Perangkat Daerah yakni Tipe A dengan beban kerja besar; Tipe B dengan beban kerja sedang dan Tipe C dengan beban kerja kecil. Khusus untuk Dinas Daerah, Tipe A memiliki satu sekretariat dengan empat bidang; Tipe B memiliki satu sekretariat dengan tiga bidang, sementara Tipe C memiliki satu sekretariat dengan dua bidang,” jelas Agus.

Menurut dia, klasifikasi Perangkat Daerah tersebut akan mengerucut pada penataan organisasi yakni penambahan, pengurangan atau penggabungan SKPD. Tentu saja, hal ini berkaitan dengan penetapan jumlah jabatan structural pada setiap SKPD.

“Penetapan tipe organisasi masih dalam proses. Hasil validasi tahap kedua akan diteruskan ke Kemendagri untuk validasi final. Diharapkan, pada akhir tahun 2016 akan terbentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah, sehingga pada 2017 penetapan organisasi sesuai beban kerja Urusan Pemerintahan Daerah dapat berlaku efektif,” tegas Agus.

Untuk diketahui, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS dan TTU telah melewati proses validasi Tahap Kedua  pada 13 Juli. Kabupaten Belu, Malaka, Rote Ndao dan Sabu Raijua juga telah usai pada 14 Juli. Pada Jumat (15/7) sedang berproses Kabupaten Alor, Lembata dan Flores Timur. Menyusul Kabupaten Sikka, Ende, Ngada dan Nagekeo pada 18 Juli.

Sedangkan  untuk Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat pada 19 Juli. Terakhir, Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya dijadwalkan 20 Juli. (hms/jdz)

Foto : Aktifitas para pegawai di Biro Organisasi Setda Provinsi NTT saat melakukan validasi urusan pemerintahan.