Oleh : Lucius W. Luly
Analis Kebijakan Ahli Muda Biro PBJ NTT
DALAM budaya NTT, kita terbiasa menyaksikan bertemunya klen keluarga untuk mengumpulkan sejumlah uang bagi pasangan yang akan menikah. Pun untuk keperluan sekolah anak-anak hingga peristiwa duka atau hajatan besar lainnya.
Pelembagaan nilai kegotongroyongan ini juga dipraktekan Negara dalam bentuk yang lebih luas, sebagai upaya memberikan perlindungan bagi warga negaranya. Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap orang, termasuk perlindungan dari risiko sosial seperti kemiskinan, penyakit, kecelakaan kerja maupun kematian.
Melki Laka Lena dan Johni Asadoma telah mencanangkan maksud baik itu melalui salah-satu program prioritas Dasa Cita mereka. Mengusung spirit transformasi Ayo Bangun NTT, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT itu menargetkan sekurangnya 100.000 pekerja informal mesti bisa terdaftarkan di BPJS Tenaga Kerja.
Hari ini, Kamis (13/3/2025), dari ruang rapat BPJS Tenaga Kerja Kupang, tim kerja Biro PBJ NTT hadir dalam semangat kolaboratif untuk menindaklanjuti amanah kedua pimpinan daerah kepulauan ini. Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi bagi Pemerintah Daerah menjadi topik bincang dalam jaringan kami bersama Kementerian Dalam Negeri, LKPP, Kementerian PUPR dan BPJS Tenaga Kerja Pusat.
BPJS Ketenagakerjaan lewat lima programnya telah hadir bagi empat segmen pekerja. Salah-satunya dikhusukan buat mereka yang memang bekerja pada sektor jasa konstruksi. Mandor, kepala tukang dan buruh bangunan dapat dilindungi dari kecelakaan kerja, kematian, kesakitan, pelayanan pemulihan hingga beasiswa sampai tuntas kuliah bagi dua anak mereka dengan nilai manfaat santunan mencapai 174 Juta rupiah. Sepanjang mereka didaftarkan oleh pemberi kerja dengan premi 16 ribu Rupiah perbulan.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pesertanya bisa mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Pada saat yang sama juga dapat memperoleh santunan sementara saat tidak mampu bekerja sebesar upah kerja, santunan kematianĀ 48 kali upah, santunan cacat serta perawatan pemulihannya.
Anggota keluarga yang ditinggalkan juga bisa mendapat manfaat uang tunai melalui Program Jaminan Kematian (JKM). Diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Total nilai manfaatnya sebesar 42 juta rupiah.
Data menunjukan, per 31 Desember 2024 tercatat hanya 15.493 proyek (16,87%) dari totalĀ 91.620 pekerjaan konstruksi di daerah yang telah mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Informasi ini tentu menghkawatirkan.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah optimalisasi untuk memastikan kepatuhan penyedia jasa konstruksi yang dibiayai APBD terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
Kepada para Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mewajibkan penyedia/sub penyedia mendaftarkan pekerjanya dalam waktu 14 hari kerja setelah kontrak diterbitkan. Bagi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa agar dapat ikut memastikan iuran jaminan sosial tercantum dalam dokumen pengadaan proyek. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan khusus sektor jasa konstruksi secara berkala di wilayahnya, baik yang bersumber dari APBD/APBN/APBDes maupun terhadap pekerjaan di luar anggaran pemerintah, dengan memberikan himbauan atau instruksi kepala daerah.
Turut diundang dalam diskusi online khusus ini daerah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Inspektorat Daerah, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, dan Kepala Dinas yang mengadakan kegiatan konstruksi di tahun 2025. Salam. (*)