BPN NTT Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik Serentak

oleh -26 Dilihat

LEWOLEBA, mediantt.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berbasis digital, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata, melaunching Penerbitan Dokumen Elektronik secara serentak di 21 Kantor Pertanahan se-NTT. Launching perdana ini dilakukan secara virtual dari Kantor BPN Provinsi NTT di Kupang, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2024, Senin (28/10).

Di Kabupaten Lembata, launching perdana ini dilaksanakan di aula Kantah Lembata, dihadiri Penjabat Bupati Lembata, diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yohanes Berchmans Daniel Dai. Hadir juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Yance Andrianus Talan, unsur Forkopimda, Camat Nubatukan, perwakilan BUMN/BUMD, media massa, dan penerima sertifikat elektronik.

Pemerintah Kabupaten Lembata sendiri menerima 4 bidang tanah tersertifikat elektronik yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum. Diserahkan juga sertifikat elektronik kepada 5 orang penerima sertifikat elektronik dari masyarakat oleh Asisten III, Mans Dai Wutun.

Kakanwil BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata dalam sambutannya secara zoom meeting mengungkapkan, “Dengan semangat Sumpah Pemuda mari kita seluruh kantor pertanahan se-NTT bersama bersatu menyukseskan penerbitan dokumen elektronik di semua wilayah Nusa Tenggara Timur, sehingga genaplah 33 provinsi di Indonesia telah melaksanakan launching penerbitan dokumen secara elektronik”.

Dia juga menegaskan, tantangan terbesar dalam perubahan bentuk sertifikat menjadi dokumen elektronik adalah pada dampak psikologi masyarakat.

“Sebelumnya masyarakat menerima bentuk fisik sertifikat akan dihadapkan dengan teknologi informasi yakni menerima dalam bentuk dokumen elektronik,” ujar Simarmata.

Disadari oleh Kakanwil BPN NTT, tentunya perubahan yang begitu cepat, mengikuti kemajuan teknologi informasi saat ini sangat berdampak pada masyarakat yang belum siap.

Karena itu, Simarmata mengajak seluruh stakeholder di wilayah NTT baik Forkopimda, DPRD, Camat dan pihak lainnya untuk menyukseskan kebijakan implementasi penerbitan dokumen elektronik di wilayah NTT. Hal ini akan mengubah cara pandang masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Dia juga mengistruksikan seluruh Kanca BPN Kabupaten/Kota se-NTT setelah acara launching agar secara masif melakukan penyuluhan kepada masyarakat.

“Secara masif melakukan penyuluhan baik formal maupun non formal kepada masyarakat di lingkup kantor pertanahan masing-masing,” instruksi Kakanwil BPN NTT kepada 21 Kanca Pertanahan se-NTT peserta vicon.

Seperti diketahui, dokumen elektronik atau e-doc adalah berkas digital yang menggantikan salinan atau cetakan fisik. Dokumen elektronik dapat dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.

Dokumen elektronik dapat menjadi sah dengan bantuan tanda tangan digital. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Dengan adanya launching hari ini kantor pertanahan menaruh harapan, ke depannya sertifikat elektronik akan mengurangi permasalahan yang sering dihadapi seperti pemalsuan sertifikat, birokrasi yang berbelit-belit, risiko kehilangan dokumen fisik, dan memutus mata rantai mafia pertanahan yang sering terjadi di masyarakat.

Keuntungan lainnya, teknologi ini juga akan membantu mengurangi potensi sengketa pertanahan dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi pemilik tanah. (baoon)