Budi Waseso Bilang Pimpinan KPK Kurang Kredibel

oleh -21 Dilihat

JAKARTA — Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) menegaskan saat ini polisi masih sibuk menggarap sejumlah kasus terkait pimpinan KPK. Beberapa penyidik pergi ke sejumlah daerah untuk mencari barang bukti. Hal itu terjadi karena pimpinan KPK saat ini kurang kredibel.

“Itu sebenarnya kan kasus-kasus individu (pimpinan KPK, Red). Jadi jangan dicampuradukkan (dengan intitusinya, Red). Pemberantasan korupsi mutlak. Tetapi kalau lembaga besar yang kuat begitu dipimpin oleh orang-orang yang kredibilitasnya kurang, harus dibenahi,” katanya di Mabes Polri Kamis (5/2).

Menurut Buwas hingga kini baru Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka. Sedangkan tiga pimpinan lainnya, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, masih dalam proses penyidikan.

“Soal sprindik (surat perintah penyidikan, Red) itu adalah tahap dari penyelidikan jadi penyidikan. Tapi enggak mutlak jadi tersangka. Kita hati-hati karena nanti kalau tidak hati-hati, disebut kriminalisasi,” tegasnya.

Sprindik, menurutnya, adalah legalitas bagi penyidik untuk proses pemeriksaan saksi-saksi, karena jika tidak dilengkapi sprindik, bisa disebut penyidikan liar.

“Nanti kalau alat bukti sudah ada, yakinlah akan tetap jadi tersangka. Urutannya mana yang lebih cepat, ya yang lebih lengkap lebih dahulu. Kasus-kasus ini sudah berkali-kali digelar,” katanya.

Terkait pernyataan Abraham Samad bahwa pimpinan KPK “digarap” Polri karena KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, Buwas menyatakan,”Pendapat itu silakan saja, pekerjaan saya enggak libatkan politik. Saya murni penyidikan. Orang katakan apa silakan, nanti kita buktikan. Setiap kasus diawasi pengawas penyidik (wasidik),” katanya.

Para penyidik Polri saat ini sudah berada di Kalimantan dan Sulawesi serta daerah lain untuk mengumpulkan saksi dan bukti terkait para komisioner KPK itu. “Ada banyak laporan, pasti enggak ada kriminalisasi. Saya jamin, insya Allah,” tambahnya.

Sebaiknya Tunjuk Plt

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyarankan sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) berisi penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK.

Hal itu dikemukakan Yasonna menanggapi kasus hukum yang menjerat komisioner KPK. “Secara hukum (jika Bambang Widjojanto dan Abraham Samad jadi tersangka) mereka seharusnya dinonaktifkan. Ketentutan hukumnya begitu menurut UU KPK. Kalau benar Abraham diperiksa, ini membuat KPK tidak efektif,” katanya, yang ditemui di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Kamis (5/2).

“Ada pikiran mempercepat pemilihan tetapi lebih baik dibuat komisioner sementara melalui Perppu karena mendesak dan alasannya cukup, sampai kita buat pansel (panitia seleksi) berikutnya,” Yasonna menambahkan.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam proses persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.

Kemudian Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen negara bersama seorang perempuan bernama Feriyani Lim dan  peristiwa pertemuan Abraham dengan elit PDIP.

Selanjutnya Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga telah dilaporkan ke Bareskrim. Pelapornya adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur dari FPDIP Zaenal Abidin terkait kasus dugaan suap semasa Zulkarnaen berdinas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan oleh PT Desy Timber terkait kasus dugaan perampasan saham di perusahaan tersebut.

Secara tidak langsung Yasonna mengusulkan nama mantan pimpinan KPK untuk menjadi Plt. Dengan pertimbangan, kredibilitas dan kemampuan.

“(Plt) kewenangan presiden. Tetapi, sebaiknya mantan (pimpinan) KPK lalu. Ada Tumpak Hatorangan Panggabean, Taufiqurahman Ruki yang kredibilitasnya tidak diragukan. Tetapi, itu saran,” ujarnya. (sp/jk)