Bupati Lembata Ingatkan ASN Jaga Netralitas dan Tidak Terlibat Politik

oleh -13 Dilihat

LEWOLEBA, mediantt.com – Dalam apel terpadu memperingati sejumlah peristiwa nasional, termasuk memperingati HUT ke-52 Korpri, 29 November, Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan, selaku Inspektur Upacara, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.

Apel yang yang diadakan di halaman depan Kantor Bupati Lembata, Rabu (29/11) ini, Penjabat Bupati Lembata mengingatkan seluruh ASN harus mengambil jalan perubahan dengan melakukan reformasi secara
berkelanjutan.

“Tidak ada lagi pola pikir lama, tidak ada lagi kerja linier, dan tidak ada lagi kerja rutinitas. Birokrasi harus berubah. Kita harus membangun nilai-nilai baru dalam bekerja dan cepat beradaptasi dengan perubahan,” pesan Bupati Theo kepada ASN.

Hal ini menekankan perlunya transformasi cepat dalam birokrasi untuk mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing tinggi.

Menurut Bupati Theo, pola pikir lama dan rutinitas harus ditinggalkan, dengan panggilan untuk reformasi yang berkelanjutan.

Dalam memaknai Hari Ulang Tahun ke-52 Korpri, Bupati Theo mengajak seluruh anggota Korpri untuk semakin bersemangat mengabdi pada masyarakat dan menjalankan peran sebagai pemersatu bangsa.

Namun, dengan kampanye Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 di depan mata, Bupati Theo juga menekankan pentingnya netralitas.

Mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 18 Tahun 2023, Bupati Theo meminta agar ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik.

Bupati Theo menjelaskan ketentuan-ketentuan dari Surat Edaran tersebut, termasuk pengambilan terhadap kegiatan kampanye dan larangan menggunakan atribut instansi atau partai politik.

“Sebagai ASN, kita harus bersikap profesional dan selalu berusaha meningkatkan disiplin dan kinerja,” ujarnya.

Berikut Surat Edaran Menpan RB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara, dengan ketentuan: Pertama, diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah maupun pengenalan masyarakat.

Kedua, diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.

Ketiga, diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota
legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden, namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.

Keempat, tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Kelima, tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (coment), membagikan
link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota
legislatif, dan atau calon presiden/wakil presiden.

Keenam, tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.

Ketujuh, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.

Dan bagi PNS yang mendampingi suami atau istri selama tahapan pemilu agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Hadir saat apel, Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, Staf Ahli Bupati Donatus Boli, dan Asisten Setda, Pimpinan OPD, para pejabat struktural dan fungsional, para guru, dokter, bidan dan perawat serta para staf pelaksana.

Bupati Theo berharap, apel tersebut menjadi awal dari “revolusi mental” di kalangan ASN, menuju sebuah birokrasi yang lebih responsif dan berkualitas. (baoon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *