LEWOLEBA, mediantt.com – Kasus pemecatan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kebudayaan dan Pariwisata Lembata, Paulus Sinakai Saba, akhirnya jadi sorotan dua fraksi di ruang sidang DPRD Lembata. Fraksi Amanat Persatuan yang diketuai Laurensius Ola, SE, ini malah mendesak Bupati Yentji Sunur untuk mengembalikan jabatan Sekdis itu kepada Sinakai.
“Terkait pe-non job-an Sekretaris Dinas Budpar, Fraksi Amanat Persatuan mendesak Bupati Lembata agar mengembalikan Sekretaris Disbudpar ke tempatnya semula karena tindakan penon-job-an itu mengangkangi UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 14 (ayat 1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7 Ayat (4) huruf c,” begitu sikap politik Fraksi Amanat Persatuan yang disampaikan dalam sidang DPRD Lembata, Selasa (22/9). Sidang itu beragendakan tanggapan fraksi atas “Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020”.
Sikap politik senada juga disampaikan Fraksi Kebangkitan Bangsa Lembata (FKBL). FKBL menghormati kewenagan bupati dalam mengangkat dan memberhentikan ASN dalam jabatan. “Namun kewenangan yang melekat pada bupati bukanlah menjadi kewenangan mutlak. Karena di dalam kewenangan itu terdapat aturan yang mesti ditaati agar tidak menimbulkan kegaduhan atau persepsi yang membias terhadap kebijakan tersebut,” FKBL mengingatkan.
FKBL juga menegaskan, kewenangan itu diharapkan menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru, baik dari aspek yuridis, sosial maupun politik. Nah, “Terhadap pemberhentian Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, FKBL menyayangkan sikap tegas itu namun tergesa-gesa karena telah dilakukan dengan tidak melihat secara cermat jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan”.
Menurut FKBL, memberhentikan yang bersangkutan karena memimpin apel pada saat kadis terlambat masuk kantor, bukanlah sebuah pelanggaran berat dan justru telah berinisiatif untuk menegakan disiplin pada dinas tersebut.
Karena itu, “FKBL meminta kepada bupati Lembata agar dalam mengambil keputusan perlu mempertimbangkan berbagai aspek dan terhindar dari tekanan oleh pihak lain, yang justru menimbulkan preseden buruk dalam kehidupan berpemerintahan kita dengan spirit Taan Tou”. (jdz)