Agustinus Tulasi
KEFAMENANU, mediantt.com – Kebijakan mantan Bupati TTU Ray Fernandes menonjobkan Camat Kota Kefamenanu, Hiero Kab Bana, tahun 2012, kembali jadi sorotan. Bupati TTU saat ini, Drs David Juandi, kembali mengangkat Hiero Bana untuk menempati jabatan semula itu.
Kebijakan Bupati TTU ini dinilai oleh sebagian kalangan sebagai sebuah kekeliruan. Padahal, kebijkan ini dilakukan setelah ada jawaban dari Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) bahwa saat terjadi kasus Hiero Bana, KASN belum terbentuk sehingga kembali kepada kebijakan kepala daerah setempat.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD TTU, Agustinus Tulasi, SH, ketika dikonfirmasi Minggu (16/5), mengatakan, akibat multitafsir sikap KASN menjawab surat Hieronimus Kab Bana, yang dinonjobkan oleh bupati terdahulu dan telah diangkat kembali oleh Bupati David Juandi, tentu ada dasar hukum, terutama rujukan kepada surat KASN. Kendati sebagian orang masih melihat sebagai sebuah kekeliruan.
Menurut Agus, surat KASN No.B.1656/KSAN/4/2021, tertanggal 21 April 2021 kepada Bupati TTU, dengan tegas menerangkan bahwa UU KASN tidak berlaku surut bagi kasusnya Hiero Bana. Sebab, KASN baru dibentuk pada tahun 2014.
“Surat KASN untuk pa Bupati itu sangat jelas. UU No 5 Tahun 2014 tidak berlaku surut bagi kasus Hiro Bana. Artinya KASN tidak dapat menerapkan UU ASN untuk pengangkatan kembali Hiro ke posisi semula. Namun kepala daerah punya otoritas penuh dalam konteks UU No. 22 tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 33 tahun 2004 tentang otonomi daerah,” tegas politisi Golkar yang juga mantan pengacara ini.
Karena itu, jelas Agus, daerah diberi ruang kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri dan tugas pembantuan sesuai kebutuhan daerah. “Dengan demikian keputusan Bupati TTU mengangkat kembali Hiro Bana ke jabatan semula adalah sah dan mengikat,” tegas Sarjana Hukum jebolan Unika Kupang ini.
Pernyataan Agus Tulasi juga dibenarkan Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka, SH.MH. Dia berpendapat, tidak ada larangan bagi Bupati TTU untuk mengangkat Hironimus Kab Bana sebagai camat.
“Itu kewenangan bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Menjadi cacat hukum bila pengangkatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tapi pertanyaannya adalah peraturan mana yang dilanggar terkait pengangkatan tersebut,” tegas Feka.
Wewenang PPK
Dalam jawaban kepada Bupati TTU yang diteken Ketua Komisi Agus Pramusinto, dengan dasar surat Hiro Bana tanggal 5 April 2021, Komisi ASN memberikan catatan penting.
Pertama, bahwa terjadi pembebasan ASN dari jabatan Eselon III tahun 2012 atas sdr Hironimus Bana yang diberhentikan dari jabatan Camat Kota Kefamenanu sebagaimana tercantum dalam SK Bupati TTU No. BKD.X.862/116/2012 tanggal 16 Agustus 2012.
Kedua, permasalahan sdr Hiro Bana terjadi pada 16 Agustus 2012, dengan demikian ketika permasalahan itu terjadi, KASN belum terbentuk sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Namun demikian, jika Bupati TTU akan mengangkat pegawai yang bersangkutan kembali ke jabatan camat atau jabatan lainnya yang setara, hal tersebut merupakan wewenang saudara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. (jdz)