Buronan Kasus Korupsi Dermaga Dicokok Saat Sholat Taraweh

oleh -38 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Satu lagi buronan kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur tahun 2015, dicokok (ditangkap) Kejaksaan Tinggi NTT. Kali ini buronan atas nama Adi Nugroho, selaku PHO tersangka, ditangkap saat sedang sholat taraweh di Masjid Cilandak, Jakarta, Rabu (15/6).

Dalam penangkapan itu, tim intelejen Kejati NTT dipimpin Kasi Tipoharda, Ridwan Angsar, didampingi Jaksa Benfrit. Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan tersangka dalam DPO dan tersangka sudah menjadi buronan Kejati NTT selama 2 tahun.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede kepada wartawan, Rabu (15/6) malam mengatakan, tersangka sudah menjadi buronan selama 2 tahun.

Dalam penangkapan itu tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap tersangka langsung diterbangkan dari Jakarta sekitar pukul 18:00 waktu setempat ke Bandara El Tari Kupang,” kata Shirley.

Menurut dia, tersangka merupakan panitia PHO dalam proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim yang merugikan keuangan negara hingga Rp 10 miiliar lebih.

Dikatakan, tersangka yang dibawa dari Jakarta menggunakan peasawat Batik Air tiba di Bandara El Tari Kupang pukul 22:00 Wita dan dikawal ketat penyidik Kejati NTT yang dikoordinir Kasi Dik, Robert J. Lambila.

“Setibanya di Bandara El tari, tersangka langsung digiring ke Kantor Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Jadi, turun dari pesawat langsung dibawa ke kantor untuk periksa kesehatan.Setelah periksa langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang,” terang Shirley.

Ridwan Angsar yang ditemui di Bandara El Tari Kupang, mengaku bahwa tersangka ditangkap di Masjid Cilandak ketika sedang melakukan sholat teraweh.

Kata dia, dalam penangkapan itu, tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap tim penyidik Kejati NTT. Kami tangkap saat tersangka sholat teraweh di Masjid Cilandak,”kata Ridwan.

Pantauan wartawan di Bandara El Tari, tersangka dikawal ketat oleh penyidik Kejati NTT, dan langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati NTT yang kemudian menuju Rutan Klas II B Kupang untuk ditahan. (che)

Foto : Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede.