Cabuli Anak, Oknum Polisi Diancam 15 Tahun Penjara

oleh -14 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Zeth Andreas Blegur (39), anggota Polres Kupang Kota, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Bunga (15), terhadap anak kandung sendiri didalam kamar tidur.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan, Rabu (6/1) mengatakan, sesuai dakwaan tindak pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada 21 Mei 2013 lalu sekitar pukul 21.00 Wita di kediamannya di jalan Taebenu, RT 08/ RW 04, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Menurut Wisnu, kejadian pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur itu sekitar pukul 14.00 Wita saat Bunga sedang tidur siang di kamar belakang. Saat itu, Zeth Andreas Blegur masuk ke kamar belakang dan langsung menindis Bunga yang sementara tidur. Karena ditindis terdakwa, kata Wisnu, Bunga langsung bangun dari tidurnya dan langsung keluar dari kamar. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wita, saat Bunga sementara di dalam kamar, tiba-tiba Zeth Andreas Blegur mengetuk pintu kamar agar dibuka. Merasa ketakutan, jelas Wisnu, Bunga lalu bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Namun saat itu, terdakwa yang sementara membawa senter lalu menarik korban dan dibawa ke kamar terdakwa.

Di kamar terdakwa, lanjut Wisnu, korban disuruh tidur bersama di atas tempat tidur. Namun karena takut, Bunga hanya berdiri saja.  Selanjutnya, tersangka membuka paksa celana pendek termasuk pakaian dalam Bunga. Menurut Wisnu, terdakwa lalu menindis tubuh Bunga. Usai melampiaskan nafsunya, terdakwa lalu keluar kamar.

Ditegaskan Wisnu, perbuatan  Zeth Andreas Blegur itu juga dipertegas dengan hasil visum et repertum RS Polisi Bhayangkara Kupang, dimana terhadap tanda seks sekunder pada pemeriksaan luar. Dan pada alat kelamin Bunga ditemukan adanya robekan lama.

Perbuatan terdakwa Zeth Andreas Blegur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara selama 15 tahun. (che)

Foto: Wisnu Wardana, SH