MAUMERE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka memastikan calon perseorangan pada Pilkada Sikka 2018 membutuhkan 20.184 dukungan yang tersebar pada 11 kecamatan. Hal ini berdasarkan perintah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Sikka Vivano Bogar pada Sosialisasi Peraturan KPU dan Keputusan KPU, Rabu (13/9), menjelaskan, syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota terdiri dari tiga kategori. Pertama, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu/pemilihan terakhir sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.
Kedua, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu/pemilihan terakhir lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu/pemilihan terakhir lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Pemilu terakhir di Kabupaten Sikka dengan DPT sebanyak 201.837 pemilih.
Merujuk pada PKPU 3/2017, maka calon perseorangan di Pilkada Sikka harus didukung paling sedikit 10 persen dari 201.837 pemilih atau 20.183,7 atau sama dengan 20.184 karena pembulatan ke atas sesuai perintah Pasal 10 ayat (3) PKPU 3/2017. Pemilih yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan wajib mengisi surat pernyataan dukungan pada format model B1-KWK Perseorangan.
Dalam format itu tertera data yang harus diisi yakni kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, nama, NIK, jenis kelamin, alamat, RT/RW, TTL, status kawin, Ttd/cap jempol. Surat pernyataan dukungan dilampiri dengan fotocopy KTP Elektronik Kabupaten Sikka atau surat keterangan (suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka. “Seluruh identitas yang ditulis pada pernyataan dukungan harus sesuai dengan yang tertera pada KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan Dispendukcapil. Suat pernyataan harus ditandatangani atau cap jempol oleh pembuat pernyataan. Lalu KTP/suket harus dicopy untuk dilampirkan pada format yang sudah diisi. KPU akan verifikasi dokumen dukungan berupa verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebarannya, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual,” jelas Vivano Bogar.
Sosialisasi Perturan KPU dan Keputusan KPU ini dihadiri oleh utusan dari partai-partai politik dan calon perseorangan. Selain tentang calon perseorangan, KPU juga mensosialisasikan persyaratan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik, syarat-syarat pemilih, serta tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019. Semua komisoner hadir pada sosialisasi ini. (vicky da gomez)
Ket Foto: Ketua KPU Sikka Vivano Bogar (tengah) bersama komisoner lainnya sedang mensosialisasikan Peraturan KPU dan Keputusan KPU dalam rangka Pilkada Sikka 2018 dan Pemilu 2019, Rabu (13/9), di Aula KPU Sikka.