Kupang, mediantt.com – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTT merilis data terbaru, bahwa dalam jangka waktu enam bulan, ada 125 nyawa yang meninggal di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas (laka Lantas).
“Pada Semester I (Januari-Juni), angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polda NTT tergolong tinggi. Sesuai data Dirlantas Polda NTT, ada 125 orang meninggal dunia akibat lakalantas,” kata Kapolda NTT, Brigjen Pol E. Widyo Sunaryo, kepada wartawan Senin (4/7).
Menurut Kapolda, jumlah lakalantas pada semester I tahun 2016 sebanyak 465 kasus. Angka ini meningkat 32 kasus bila dibanding angka semester I tahun 2015 sebanyak 433 kasus.
Kapolda mengatakan, jumlah korban meninggal dunia akibat lakalantas pada semester I tahun 2016 sebanyak 125 orang. Dibanding angka semester I tahun 2015 166 orang, maka hanya berkurang 41 korban atau 24,69 persen.
Sedangkan, jumlah korban luka berat pun menurun. Data semester I tahun 2016, sebanyak 141 orang. Dibanding semester I tahun 2015, sedikit lebih tinggi, yakni 152 orang. Karena itu, terjadi tren penurunan 11 kasus atau 11 persen. Jumlah korban luka ringan akibat lakalantas di semester I tahun 2016 sebanyak 648 orang. Meningkat 229 kasus atau 54,65 persen, jika dibanding angka semester I tahun 2015 sebanyak 419 kasus.
Kapolda menambahkan, jumlah kerugian materil akibat lakalantas pada semester I tahun 2016 sebesar Rp 1.788.020.000. Mengalami kenaikan Rp148.720.000 atau 9,07 persen, dibanding jumlah kerugian materil pada semester I tahun 2015 sebesar Rp 1.639.300.000.
Jumlah pelanggaran lalu lintas pada semester I tahun 2016, lanjut dia, sebanyak 15.795 kasus. Dibanding angka semester I tahun 2015 sebanyak 14.822, maka terjadi tren kenaikan hingga 973 kasus atau 6,56 persen.
Sedangkan, jumlah kendaraan yang ditilang di semester I tahun 2016 sebanyak 9.508 unit. Dibanding angka semester I tahun 2015 sebanyak 8.278 unit, maka terjadi kenaikan 1.230 atau 14,85 persen.
“Kalau jumlah kendaraan yang hanya ditegur tapi tidak ditilang pada semester I tahun 2016 sebanyak 6.287 unit. Menurun 258 unit atau 3,94 persen, dibanding angka semester I tahun 2015 sebanyak 6.545 unit,” sebut Kapolda.
Sementara, jumlah denda pada semester I tahun 2016 sebesar Rp 291.371.000. Dibanding angka semester I tahun 2015 sebesar Rp 247.445.500, maka terjadi peningkatan sebesar Rp 43.925.500 atau 17,75 persen.
“Kalau tingkat penyelesaian pada semester I 2016 sebanyak 189 kasus. Trennya naik 21 kasus atau 12,50 persen, dibanding penyelesaian pada semester I tahun 2015 sebanyak 168 kasus,” kata Kapolda. (che)
Foto: AKBP Johanes Bangun