Kupang, mediantt.com – Polres Kupang Kota terus mendalami kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di Kota Kupang. Tim penyidik Polres Kupang Kota segera memanggil oknum pada pihak FIF untuk diperiksa.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan, Senin (11/1) mengatakan, dalam kasus itu tim penyidik Polres Kupang Kota akan memanggil oknum pihak FIF untuk diperiksa.
Menurut Didik, sesuai pengakuan tersangka Hendy Kurnia Yuda, ada beberapa oknum yang membuat KTP palsu untuk diserahkan ke FIF.”Dalam waktu dekat kami akan panggil pihak FIF untuk diperiksa oleh penyidik terkait kasus KTP palsu,”kata Didik.
Mengenai tujuan penyerahan KTP palsu ke FIF oleh oknum tertentu, Didik mengatakan, sejauh ini belum diketahui secara pasti. Namun, akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum FIF maka semuanya akan menjadi jelas.
Kata Didik, bukan saja oknum FIF yang akan diperiksa, namun sesuai pendalaman, ada beberapa lembaga keuangan di Kota Kupang yang akan diperiksa terkait kasus KTP palsu. “Dalam kasus itu juga diduga kuat ada keterlibatan oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pengiriman TKW/TKI ilegal,” jelas Didik.
Ia menambahkan pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan oknum dalam pengiriman TKW/TKI ilegal di Kota Kupang. “Jika ditemukan alat bukti terkait pemalsuan dokumen seperti KTP dalam pengiriman TKW/TKI illegal, maka secara pasti oknum tersebut akan dijadikan tersangka,” tegas Didik.(che)
Foto : Ilustrasi