Data Ombudsman, Pungli di NTT Meningkat

oleh -16 Dilihat

KUPANG – Kepala Ombusman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, laporan pungli dalam empat tahun terakhir mengalami tren peningkatan. “Pada 2013 terdapat 28 laporan, selanjutnya 2014 sebanyak 24 laporan, 2015 dengan 33 laporan dan 38 laporan di 2016,” katanya kepada Antara di Kupang, Selasa (18/10).

Berdasarkan statistik laporan pungli, pada 2013 lebih banyak terjadi di sekolah-sekolah dalam wilayah NTT yaitu berupa pungutan biaya pindah sekolah, pungutan masuk sekolah ‘lewat pintu belakang’, pungutan pengambilan ijazah dan SKHU, pungutan uang pamit/tamat, dan pungutan UN/buku persiapan UN.

“Pungli juga terjadi pada Dinas PPO, terkait pungutan pengurusan kenaikan pangkat dan sertifikasi guru, serta pungutan tunjangan khusus perbatasan bagi guru-guru perbatasan. Kami juga terima laporan pungli di UPTD Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan, khususnya pungutan pengurusan kir kendaraan. Ada juga pungli di pemerintah desa/kelurahan terkait pungutan pengambilan e-KTP,” katanya.

Masih di tahun 2013, kata Darius, pungli juga terjadi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pungutan pengurusan sertifikasi tanah, dan di pemerintah kecamatan terkait pungutan pengambilan e-KTP.

“Ada juga laporan pungli di Kepolisian terkait pungutan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) kendaraan plat luar NTT setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp 150.000 – Rp200.000/SKTL di Lantas Polres,” katanya.

Ia juga mengatakan, laporan pungli di tahun 2014 dominan terjadi di Kepolisian, terkait pungutan uang kepada para pihak yang berperkara dengan maksud SP3 atau menunda penyidikan di Reskrim, termasuk pungutan berupa barang kepada para pihak yang berperkara dengan maksud SP3 atau menunda penyidikan.

“Ada juga pungutan pengurusan SIM baru dan perpanjangan, pungutan tilang tanpa blangko tilang dan pungutan plat nomor cantik,”katanya.

Ombudsman, lanjut Darius, juga menerima laporan pungli di Kejaksaan, terkait pungutan pengaturan rencana tuntutan (Rentut) dan pungutan penangguhan penahanan, sedangkan di Pengadilan terkait pungutan pengaturan putusan.

“Di tahun 2014 juga ada laporan pungli di sekolah, terkait pungutan membeli kursi/meja, pungutan les tambahan, pungutan pengambilan ijasah/SKHU, pungutan PPDB, pungutan pembangunan pagar dan MCK, dan pungutan Tes IQ,” imbuhnya.

Sedangkan pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait pungutan proses akta perceraian, termasuk di UPTD LLAJR Dinas Perhubungan terkait pungutan pengurusan ijin trayek, dan pungli di Puskesmas terkait pungutan persalinan normal peserta Jampersal.

Ia mengatakan, terkait laporan pungli yang dilakukan di Kepolisian, pihaknya telah membangun koordinasi dengan Polda NTT dan Polres jajaran dalam rangka monitoring layanan pada loket pelayanan Polri yakni pelayanan SIM, SKCK, layanan penanganan laporan polisi dan sejumlah loket pelayanan lainnya.

“Kami juga investigasi bila ada dugaan maladministrasi, termasuk sidak ke loket pelayanan, dan survei indeks kepuasan pelayanan mystery shopping,” jelasnya.

Terhadap pihak-pihak terlapor, Darius juga menyarankan untuk mengoptimalkan peran pengawas internal. “Kita berharap agar dibuat regulasi yang dapat menjadi payung hukum terhadap sejumlah pungutan yang belum diakomodir dalam peraturan pemerintah,” katanya. (ant/sp/jk)

Foto : Kepala Ombusman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.