Bupati Ayub Titu Eki, sudah sangat gerah dengan sikap Pemerintah Pusat dan Pemprov NTT yang sepertinya terus menganak-tirikan Kabupaten Kupang. “Kalau Kabupaten Kupang ini dianggap sampah, tidak apa-apa, tapi jangan terus-menerus kami dianaktirikan. Daripada bangun Pos Lintas Batas, lebih baik tuntaskan Jalan Poros tengah. Saya akan terus bersurat ke Presiden Jokowi agar jalan poros tengah ini segera dituntaskan,” kata Bupati Titu Eki kepada wartawan usai menerima Tim Pengacara Negara untuk kasus Pencemaran Laut Timor, Jumat 31 Maret 2017 lalu.
TITU Eki semakin kesal ketika mendengar kabar dari kementerian perbatasan bahwa wilayah Kabupaten Kupang, yang juga masuk zona perbatasan antar negara, akan mendapat jatah pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) seperti di Motain (Belu) dan Motamasin (Malaka). Alasannya, wilayah perbatasan di Kabupaten Kupang dengan Oekusi, Timor Leste, masih bermasalah. Apalagi, hingga saat ini perhatian pemerintah ke wilayah itu sangat minim, bahkan tidak ada.
“Saya diberitahu dari kementerian perbatasan bahwa Kabupaten Kupang dapat jatah pembangunan Pos Lintas Batas Negara, tapi saya tolak. Saya tidak terima karena selagi masalah batas itu belum tuntas diselesaikan. Kalau kita bangun pos berarti kita akui sengketa batas sudah selesai. Yang paling penting saat ini adalah membuka isolasi ke wilayah itu, dan salah satunya adalah Jalan Poros Tengah itu. Saya hanya mau jalan poros tengah ini bisa dikerjakan sesuai target, setidaknya jembatan-jembatan antar sungai bisa dikerjakan,” tandas Bupati Titu Eki.
Ia juga mengatakan, selama ini Presiden Joko Widodo berkali-kali datang ke NTT, dan hanya mengunjungi Belu dan Malaka, tapi tidak pernah mengunjungi Kabupaten Kupang, yang juga berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste, khususnya Distrik Oekusi. Apalagi, wilayah tapal batas itu masih bermasalah. “Mengapa Bapak Presiden tidak pernah melihat wilayah perbatasan di Kabupaten Kupang? Bagaimana Presiden bisa ke wilayah batas kalau jalannya sangat parah. Karena itu, saya berharap pemerintah pusat bisa memprioritaskan jalan poros tengah dalam APBN Perubahan nanti,” kata Titu Eki.
Menurut dia, pihaknya sudah mengirim surat ke Presiden dengan dua permintaan, yakni menaikkan status jalan strategis nasional menjadi jalan nasional; dan segera menuntaskan jalan poros tengah itu pada tahun 2019 sesuai amanat Peraturan Presiden No.179 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di NTT.
“Kalau tidak ada jawaban, maka saya akan terus bersurat ke Bapa Presiden sampai masa jabatan saya selesai. Prinsipnya, jalan poros tengah harus diselesaikan karena dapat mendukung pembangunan observatorium milik Lembaga Penerbangan Nasional di pegunungan Timau,” tegas Titu Eki.
Ia juga mengakui kurang paham dengan istilah jalan strategis nasional. “Saya berpikir ini strategis jadi pasti sangat diprioritaskan, ternyata biaya bangun dengan APBN tapi kalau ada kerusakan maka dibebankan kepada APBD Kabupaten Kupang. Jadi saya akan tetap bersurat agar status jalan ini dinaikan menjadi jalan nasional. Ini bukan untuk kepentingan saya pribadi atau kabupaten Kupang tapi kepentingan bangsa karena melintasi batas negara,” tegas Bupati yang bertekad kembali menjadi petani setelah purna tugas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kupang, Joni Nomeseo, juga mengatakan, untuk percepatan pembangunan ruas jalan poros tengah, Pemkab Kupang akan memperjuangkan agar status jalan itu ditingkatkan menjadi jalan nasional.
“Pak Bupati sudah mengirim surat kepada Bapak Presiden Jokowi meminta pemerintah pusat agar status jalan poros tengah ditingkatkan dari jalan strategis nasional menjadi jalan nasional agar pembiayaannya bersumber dari APBN,” katanya.
Ia juga menjelaskan, bila status ruas jalan tersebut masih berstatus jalan strategis nasional, maka biaya perbaikan saat terjadi kerusakan ditanggung oleh pemerintah daerah menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD.
“Dana APBD Kabupaten Kupang tidak memungkinkan membiayai pembangunan jalan poros tengah dengan medan yang sangat berat seperti ini. Biaya pembangunan jalan poros tengah membutuhkan biaya besar sekitar Rp 700 miliar. Bangun jalan poros tengah hanya bisa dilakukan dengan biaya APBN. Tidak bisa dibiayai APBD II,” tegasnya.
Ia berharap agar pembangunan jalan poros tengah yang masuk dalam jalan startegis nasional dapat dibangun hingga tahun 2019 sesuai target pemerintah pusat. “Kita harapkan jalan poros tengah rampung dikerjakan hingga 2019 sesuai dengan target dalam Kepres, cukup dibangun dalam bentuk jalan pegerasan saja sudah cukup sehingga akses transportasi dari Kupang menuju wilayah perbatasan Timor Leste menjadi lebih lancar,” katanya. (jdz)
Ket Foto : Masyarakat di wilayah Amfoang yang menyatakan syukur atas pembangunan jalur Jalan Poros Tengah yang membuka isolasi di wilayah mereka. Tapi kini jalan itu dihentikan pengerjaannya.