Dewan Perwakilan Daerah yang Suka-Suka

oleh -13 Dilihat
Dua Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas (kiri) dan Farouk Muhammad (tengah) digeruduk anggota DPD lain saat memimpin rapat Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4). Sempat terjadi ricuh dalam rapat paripurna tersebut terkait tata tertib sidang dalam pemilihan Ketua DPD yang baru. MI/Susanto

DEWAN Perwakilan Daerah kian menunjukkan perilaku asli mereka. Di tengah sepi prestasi sebagai legislator yang mewakili kepentingan daerah, sebagian dari mereka justru semakin mempertontonkan nafsu kepada kekuasaan. Sejak ada untuk pertama kalinya pada 2004, DPD sebenarnya antara ada dan tiada. Mereka ada secara formal konstitusional sebagai bagian dari sistem parlemen bikameral.

Mereka berada di kamar kedua yang bersama-sama DPR di kamar pertama menjadi lembaga legislatif dalam sistem demokrasi di Republik ini. Namun, meski ada secara institusi, DPD boleh dibilang tiada dari sisi kontribusi. Di tengah keterbatasan wewenang, hampir tidak ada sumbangan signifikan yang mereka berikan untuk menggairahkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Nyaris tak ada pula sumbangsih DPD sebagai dewan yang semestinya memperjuangkan kepentingan daerah seiring dengan penerapan kebijakan otonomi daerah.

DPD malah kian berubah wujud menjadi pengakomodasi kepentingan sendiri. DPD menjadi ajang bagi sebagian anggota untuk memuaskan libido kekuasaan. Nafsu untuk berkuasa begitu menggebu, sampai-sampai mereka menanggalkan rasa malu, juga abai pada kehormatan diri. Belum hilang dari memori ketika Ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK karena kasus korupsi. Belum juga lepas dari ingatan publik tatkala belasan senator bergabung ke Partai Hanura.

Mereka mengikuti jejak anggota DPD asal Kalimantan Barat dan Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang yang dikukuhkan sebagai Ketua Umum Hanura. Padahal, untuk membedakan dengan DPR yang berasal dari partai politik, demi menegaskan sistem bikameral yang masih kita anut, anggota DPD idealnya tak menjadi bagian dari parpol. Akan tetapi, akibat mabuk kekuasaan, mereka menganggap angin lalu sesuatu yang ideal itu. Nafsu kekuasaan pula yang secara telanjang mereka umbar belakangan ini.

Konflik terkait dengan masa jabatan pimpinan DPD tetap mereka pelihara meski Mahkamah Agung sudah membuat keputusan untuk mengakhirinya. Konflik itu berawal ketika dalam sidang paripurna pada Februari silam, DPD sepakat memberlakukan tata tertib masa jabatan pimpinan selama 2,5 tahun, bukan 5 tahun. Namun, tak semua setuju lalu mengajukan uji materi yang kemudian dikabulkan MA. Lewat putusan MA, masa jabatan pimpinan DPD dikembalikan ke 5 tahun.

Lewat putusan hukum yang bersifat final dan mengikat itu, tak ada alasan bagi DPD untuk memilih pimpinan baru yang sedianya akan dilakukan kemarin. Akan tetapi, nafsu kekuasaan terlalu jemawa untuk sekadar membuat sebagian senator berpikir waras. Mereka ngotot pemilihan pimpinan DPD tetap digelar. Lebih ironis lagi, tak cuma ngotot kata-kata, adu otot pun mereka tunjukkan. Saling dorong dan saling hardik terjadi di ruang sidang.

Sungguh, mereka telah menggadaikan kehormatan dengan bertindak sangat tidak layak. Sungguh, mereka telah mempermalukan diri sendiri dengan memperlihatkan perilaku memalukan di depan rakyat. Negeri ini memang telah sepakat untuk menempuh jalan demokrasi, tetapi bukan demokrasi versi para anggota DPD itu. Kita menganut demokrasi yang dibatasi hukum, bukan demokrasi tanpa batas atau demokrasi suka-suka. Karena itu, ketika MA sudah membuat putusan hukum perihal masa jabatan pimpinan DPD, sewajibnya seluruh anggota DPD menaatinya.

Hukum tanpa demokrasi hanya akan melahirkan tirani, sebaliknya demokrasi tanpa hukum akan menimbulkan anarki. Celakanya, demokrasi tanpa hukum itulah yang kini dianut dan diterapkan sebagian anggota DPD. Mereka kian memperkuat anggapan bahwa DPD sebenarnya tak diperlukan dan rakyat tidak akan rugi jika DPD harus dibubarkan. Supaya rakyat masih mau menganggap keberadaan DPD, institusi itu harus mengubah total perilaku politik mereka. (miol/jdz)

Ket Foto : Sidang Paripurna DPD yang ricuh, Senin (3/4).