Rudolof Gili bersama kuasa hukum Aris Manja Palit. (Foto: Budian)
WAINGAPU – Diduga menggelapkan serifikat tanah, dua warga Sumba Timur ini dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Sumba Timur.
Dua warga Sumba Timur yang dilaporkan lantaran diduga menggelapkan sertifikat tanan milik Rudolof Gili, seoarang warga asal Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, yakni berinisial MDL alias M, seorang staf Notaris PPAT di Kota Waingapu bersama rekannya berinisial AKM alias N, warga Kelurahan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
Dugaan penggelapan tanah milik Rudolof Gili telah dibuat laporan Polisi pada 21 Nopember 2023 atas dugaan tindak pidana penggelapan seritifikat tanah Nomor. STTLP/B/393/XI/2023/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NTT. Hal itu disampaikan Rudolof Gili (korban) yang didampingi kuasa hukumnya Aris Manja Palit, Senin (1/4/2024).
Pasalnya, pada 15 Mei 2019 melalui isteri korban melakukan transfer dana DP atau uang muka senilai Rp 50 juta ke rekening MDL untuk sebidang tanah seluas sekitar 1,3 Ha di Padadita, Kelurahan Kambaniru, Kabupaten Sumba Timur.
Selanjutnya pada 29 Mei 2019, isteri korban kembali melakukan transfer dana untuk pelunasan tanah senilai Rp 600 juta ke rekening yang sama. Pada 22 Juni 2019, kilennya menyerahkan berkas berupa sertifikat tanah atas nama Marthinus Mara Rihi (pemilik tanah) yang diterima oleh MDL untuk dibuatkan Akte jual beli, sekaligus balik nama dari penjual ke pembeli (Rudolof Gili).
Aris menjelaskan, pada 17 November 2019 kiennya mengirim pesan melalui WhatsApp kepada AKM untuk memasarkan tanah seharga Rp 1,5 ?miliar. AKM pun menelpon korban untuk meminta izin agar sertifikat yang ada di notaris diambil untuk ditunjukkan kepada calon investor.
“Jadi disini kami tekankan untuk diperlihatkan pada calon pembeli bukan untuk dikuasai,”tandasnya.
Menurut Aris, pada 19 Junuari 2020 kliennya mengirim WhatsApp kepada AKM untuk menanyakan apakah sertifikat tanah di Padadita sudah dikembalikan kepada MDL selaku Notaris atau belum.
“Nah, karena tidak ada kejelasan AKM soal sertifikat tanah dan calon investor maka klien kami membatalkan rencana penjualan tanah, selanjutnya tanggal 5 November 2020 klien kami menanyakan lagi apakah sertifikat tanah sudah dikembalikan ke MDL atau belum namun hingga saat ini tidak ada jawaban,” tegasnya.
Aris juga menjelaskan, dari persoalan ini pihaknya merasa ada kejanggalan terkait seritifikat tanah milik kliennya ke notaris pada tanggal yang sama, 5 November 2020, menanyakan kepada MDL mengapa proses AJB dan balik nama tidak kunjung dilakukan namun tidak ada tanggapan dari notaris.
Bahkan, tambah Aris, pada 2021, 2022 dan 2023 ditanya keberadaan seritifikat tanah kepada MDL jawabannya belum dikembalikan oleh AKM, namun ketika ditanya pada AKM malah dijawab sudah dikembalikan oleh MDL.
Namun dari hasil pengecekan sertifikat tanah milik korban Rudolof Gili ternyata pada tanggal 6 Juli 2023 melalui pesan WhatsApp MDL mengakui tanah tersebut telah dijual pada tahun 2021 kepada seorang wiraswasta seharga Rp 500 juta.
MDL selaku notaris PPAT, mengaku telah dipanggil polisi terkait hal itu namun masih sebatas klarifikasi dan belum diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara resmi oleh penyidik. “Yah, kita tetap menunggu saja bila ada panggilan dari pihak kepolisian,” tuturnya.
Secara terpisah, AKM alias N menyesalkan tuduhan oleh pihak korban. Sebab, menurutnya, dirinya tidak layak dituduh melakukan penggelapan namum dibalik persoalan itu masih ada banyak rentetan masalah seperti penjualan tanah.
“Tentunya saya sangat kesal dari laporan bahwa saya menggelapkan sertifikat tanah. Nanti kita ungkapkan jika nanti kami dipanggil polisi,” kata AKM alias N. (budian)