KUPANG – Posisi Direktur Umum (Dirum) Bank NTT yang selama ini lowong, akhirnya resmi ditempati oleh Johanis Umbu Landu Praing. Selasa (/1/2020), mantan Kepala Divisi Corsec ini dilantik oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Pelantikan berlangsung di aula lantai 5 kantor Pusat Bank NTT. Hadir antara lain, Wakil Gubernur, Sekda, sejumlah pejabat lingkup provinsi NTT, Direksi dan Komisaris, serta para pejabat Bank NTT.
Kepada wartawan usai dilantik, Umbu, sapaan akrab Johanis Umbu Landu Praing, menyatakan komitmennya sebagai salah satu direksi di Bank bermoto “Melayani Lebih Sungguh” itu. Prinsipnya, dia akan melaksanakan tugas sesuai tupoksi yang diberikan.
“PR terbesar kami adalah bagaimana menyelaraskan visi dan misi Gubernur untuk NTT Bangkit NTT Sejahtera,” kata Umbu.
Meski demikian, Umbu meyakini bahwa dengan komposisi direksi yang sudah lengkap akan lebih mudah untuk berkolaborasi mewujudkan target yang ditetapkan, termasuk laba Rp500 miliar di tahun 2020 ini.
“Semua rencana bisnis yang sudah digagas Bank NTT pastinya akan dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Umbu juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali, bersama para Bupati dan Wali Kota yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
“Saya akan jaga amanah ini dan pastinya akan melaksanakan tugas serta kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pantauan mediantt.com, ada yang aneh dalam pelantikan Dirum Bank NTT. Hanya karena salah tanda tangan pada Pakta Integritas, Gubernur VIktor menghukum dua Kadiv Squat Jump sebanyak 10 kali.
Dua pejabat yang dihukum yaitu Sony Pelokila (kepala divisi kredit mikro kecil dan menengah) dan Bili Djodjana (Kepala Divisi kredit komersil).
Hukuman ini diberikan lantaran terjadi kesalahan penandatanganan pakta integritas oleh Bili Djodjana yang melakukan tanda tangan di kolom milik Soni Pelokila.
“Ini untuk melatih kedisiplinan,” kata Viktor sambil mempraktikkan cara squat jump yang benar. (jdz/st)