Direktur CV Merpati Pasrah, Proyek Jembatan Jetty Distop

oleh -23 Dilihat

Kalabahi, mediantt.com — Direktur CV. Merpati Kalabahi, Alex Leo mengaku pasrah atas pekerjaan Jembatan Jetty di Sebanjar, Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut (Abal), yang telah dihentikan. Pengerjaan proyek yang bersumber dari APBN itu kini juga tengah dilidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi.

Alex Leo kepada wartawan di Kalabahi, Jumat (3/7/15) mengatakan, terkait proses hukum kasus ini telah diperiksa penyidik Kejari Kalabahi, Herpin Hadat. Leo juga mengaku, telah menyerahkan sejumlah dokumen proyek termasuk slip penyetoran kembali uang ke kas negara sebesar Rp 200 juta lebih.

“Saya sudah pasrah sekarang. Kalau pun saya mau lanjut kerja sampai selesai juga bisa, tapi saya sudah di PHK,” ujar Leo.

Dia mengatakan, sesungguhnya proyek ini dikerjakan oleh pihak lain, namun sebagai direktur ia tentunya harus bertanggung jawab atas pengerjaan proyek itu. Menurutnya, hingga adendum kedua 1 Januari -19 Februay 2015, proyek ini belum selesai dikerjakan, sehingga dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), Abdul Rahman Sang.

Leo menuturkan, progres fisik proyek ini telah mencapai 66,5 persen, namun ketika akan melanjutkan pekerjaan setelah mengambil kayu (bayam/ipi) dari Makassar, telah dihentikan oleh PPK, sehingga pengerjaan tidak bisa dilanjutkan. Begitu pun dengan dana yang telah masuk ke rekening perusahaan telah dikembalikan ke kas negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sejak akhir tahun 2014, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi tengah melakukan penyelidikan (lidik) dugaan korupsi proyek pelabuhan Jetty di Sebanjar Desa Alor Besar Kecamatan Alor Barat Laut (Abal). Proyek yang bersumber dari dana APBN tahun 2014 ini pengerjaannya telah dihentikan.

Kasi Intel Kejari Kalabahi, Hartana mengatakan, pihaknya sudah dua kali terjun ke lokasi proyek untuk melihat langsung perkembangan fisik proyek. Menurut Hartana, pengerjaan proyek ini telah dihentikan sejak beberapa bulan lalu.

“PPK waktu Puldata sudah serahkan dokumen kontrak dan mungkin kami tinggal melengkapi saja mana yang belum dan mana yang sudah,” kata Hartana.

menurutnya, untuk pengembangan penyelidikan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andul Rahman Sang dan Direktur CV Merpati Kalabahi Alex Leo. Hartana mengaku, kejaksaan juga telah memperoleh dokumen kontrak kerja.

Data yang dihimpun wartawan, terungkap, bahwa proyek ini telah menelan dana Rp 800 juta lebih dan progres fisiknya sampai saat ini baru mencapai 66 persen lebih. Namun, diiduga kuat pencairan dana telah dilakukan 100 persen dan dititip di rekening CV Merpati Kalabahi.

Berdasarkan masa kontrak, proyek tersebut telah berakhir pada 23 Desember 2014, sehingga ada adendum selama 50 hari kerja hingga 20 Februari 2015. Namun, dalam jangka waktu tersebut tidak bisa diselesaikan, sehingga CV Merpati Kalabahi telah dilakukan PHK. (joka)

Foto : Kantor Kejaksaan Kalabahi