Kupang, mediantt.com – Kasus hukum mantan rektor PGRI NTT, Samuel Haning, akhirnya berkekuatan hukum tetap, meski putusan hukum ini amat mengecewakan. Dalam sidang lanjutan dugaan penggunaan gelar doktor ilegal, Senin (21/3), terdakwa Sam Haning divonis 8 bulan penjara (bui) oleh Majalis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Kupang.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Terdakwa Samuel Haning didampingi kuasa hukumnya, Alexander Franklin, cs. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lasmaria Siregar.
Amar Putusan itu juga menegaskan, pidana penjara selama 8 bulan penjara itu tidak perlu dijalani. Jika kemudian hari ada keputusan hakim lain, maka itu akan ditindak lanjuti, dengan hukuman percobaan 1 tahun penjara.
“Dalam putusan itu, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan gelar doktor palsu dari universitas Barkley, Amerika,” , kata hakim Ida Ayu.
Menurut hakim, sesuai fakta-fakta persidangan bahwa universitas Barkley bukan universitas yang sah serta bukanlah universitas yang diakui oleh pemerintah.
Berdasarkan surat dikti, lanjut hakim, gelar doktor yang digunakan dan diperoleh terdakwa dari Universitas Barkley tidaklah sah. Bukan saja itu, Dikti tidak pernah mengakui atau mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Universitas Barkley itu adalah sah.
“Dikti tidak pernah keluarkan surat yang nyatakan kalau universitasitu Barkely itu sah dan tidak terakreditasi,” kata hakim.
Menurut hakim, perbuatan yang dilakukan terdakwa Samuel Haning dengan menggunakan gelar doktor palsu itu merupakan suatu tindakan penipuan terhadap publik.
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa yang menggunakan gelar doktor itu yang diberikan Universitas Barkley itu adalah penipuan terhadap publik,” tegas hakim.
Hakim juga mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Dikti tidak bertanggungjawab atas apa yang dilakukan oleh Samuel Haning dengan menggunakan gelar doktor palsu yang diperoleh dari Universitas Barkley. Beberapa saksi juga mengatakan bahwa Universitas Barkley bukanlah universitas yang sah.
“Berdasarkan fakta yang ada gelar doktor yang digunakan terdakwa samuel haning adalah tidak sah,” kata hakim.
Dikti juga tidak pernah memberikan ijin kepada Universitas Barkley untuk beroperasi. Akibat dari gelar yang digunakan terdakwa, lanjut hakim, ratusan mahasiswa yang diwisuda oleh terdakwa dengan menggunakan gelar doktor dari universitas barkley dinyatakan tidak sah. “Untuk itu, perbuatan terdakwa telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ujarnya.
Yohanes D. Rihi, kuasa hukum terdakwa, yang ditemui usai sidang menuturkan, menerima putusan majelis hakim PN Klas I A Kupang.
Lasmaria Siregar selaku JPU mengatakan hal yang sama. Ia menerima putusan hakim. “Dengan diterimanya putusan hakim, maka perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. (che)
Foto : Sam Haning saat siding pembacaan vonis.