Divonis Bebas Hakim Tipikor, Kejari Bajawa Ajukan Kasasi

oleh -17 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa akhirnya menyatakan kasasi terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngada tahun 2012 senilai Rp 4 miliar yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang beberapa waktu lalu.

Kajari Bajawa, Raharjo, SH kepada wartawan, Selasa (15/12) menjelaskan, pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap 8 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bappeda Kabupaten Ngada.

Menurut Raharjo, kasasi telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bajawa sejak Jumat (11/12) di Pengadilan Tipikor Kupang.

Ia mengatakan, Kejari Bajawa tidak puas dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Kupang sehingga menyatakan bebas dan tidak terbukti terhadap delapan terdakwa yang secara jelas melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Kantor Bappeda Ngada.

Kajari menegaskan, dalam fakta-fakta yang terungkap sebagaimana yang dijelaskan bahwa semua permainan itu ada pada tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proyek itu menjadi terbengkelai dan sarat korupsi. Namun, lanjut dia, anehnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan bebas dan tidak terbukti perbuatan para terdakwa. Diduga kuat para majelis hakim yang menyidangkan kasus itu kemasukan “angin” dari para terdakwa.

“Masa fakta-fakta sudah ada, PPK juga sudah mengaku tapi anehnya hakim bebaskan mereka. Saya menduga hakim sudah masuk “angin” dari para terdakwa,“ kata Raharjo.

Seperfti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan delapan terdakwa yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngada.

Delapan orang itu adalah Borgias Pau selalu PPK, Alfonsius Afoday selaku kontraktor, Daniel Emanuel Dhae selaku konsultan pengawas, Kea Yohanes, Leonard Loku, Benediktus Bahan Kelen, Silvester Siu Lasa, Maria Yasinta Oktavia Keti selaku Panitia PHO.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Jamser Simanjuntak dalam putusannya menegaskan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bappeda Kabupaten Ngada tahun 2012 senilai Rp 4 miliar. (che)