Kupang, medianntt.com – Gabungan Komisi DPRD Kota Kupang sedang dalam tahapan Sidang II Tahun 2016. Agenda utamanya adalah membahas rancangan kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2016. Juga, rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan TA 2016. Sidang ini sudah berlangsung sejak 14 September dan akan berakhir pada 28 Oktober 2016.
Pantauan mediantt.com, Kamis (13/10), sidang yang dihadiri Walikota Kupang beserta Sekda, para Asisten, Kepala Dinas, Kantor, Badan dan Bagian di lingkup Pemkot Kupang, juga Sekwan beserta staf pada Sekretariat DPRD Kota Kupang, termasuk para Camat se-Kota Kupang. Rapat itu menghasilkan Laporan Gabungan Komisi pada Kamis (13/10), dilanjutkan dengan serah terima dan penanda-tanganan hasil pembahasan gabungan komisi dan Walikota Kupang.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mathinas Medah, didampingi Ketua DPRD Yehezkiel Loudoe, dan Sekretaris Gabungan Komisi Johanis Ndun, membacakan laporan gabungan komisi dengan persetujuan rancangan kebijakan umum perubahan APBD dengan catatan :
Pekerjaan luncuran pada Dinas Pekerjaan Umum(PU) sebesar Rp 15,8 miliar agar didistribusikan pada belanja langsung Dinas PU. “Poses pencairannya dapat dilaksanakan setelah persyaratan administrasi dilengkapi,” katanya, mengingatkan.
Rancangan PPAS Perubahan TA 2016 disetujui dengan catatan : Pertama, Dinas/Badan/Kantor yang penyerapan anggaran APBD murni 2016 tidak mencapai 30 persen, diharapkan tidak dialokasikan tambahan anggaran pada perubahan APBD Tahun 2016
Kedua, Pembayaran hutang Pemkot Kupang kepada pihak ketiga agar dibayarkan sesuai dengan progres fisik yang ada.
Ketiga, Pemerintah perlu berhati-hati terhadap pos anggaran untuk kegiatan Bantuan Sosial (Bansos), dengan memperhatikan secara cermat usulan proposal dan administrasi lainnya, sehingga tidak berdampak hukum di kemudian hari.
Keempat, Pemerintah perlu mendata kembali aset-aset sekolah yang ada di Kota Kupang, yang sampai saat ini status kepemilikan tanahnya belum bersertifikat.
Kelima, Pemerintah diharapkan dapat melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengusaha Depo Air Minum Isi Ulang, karena banyak Depo yang air isi ulang sudah tidak layak dikonsumsi.
Hasil sidang pembahasan rancangan APBD dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2016 akan menjadi pertimbangan selanjutnya dalam sidang penetapan, yang rencananya akan ditutup pada 28 Oktober 2016. (rony banase)
Foto : Suasana sidang II Tahun 2016 di DPRD Kota Kupang, Kamis (13/10).