KUPANG – Upaya mediasi yang dilakukan DPRD NTT khususnya Komisi II dan V dalam rapat gabungan Senin (24/2), atas kasus Dr Lanny Koroh, harus tertunda lagi karena ketidak-hadiran pihak Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945.
Pantauan media, rapat yang dipimpin Wakil Ketua I Komisi V, H. Ir Mohamad Ansor, di Aula Kelimutu Kantor DPRD NTT itu, dihadiri oleh Kepala Biro Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Thomas Suban Hoda, Kepala Seksi Pengawasan Pengupahan dan Jaminan Sosial Nakertrans NTT, Victor Adoe, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Johana Engelina Lispaly, SH, M.Si, juga Pimpinan beserta anggota Komisi V dan II DPRD NTT.
Ansor mengatakan, Komisi V sudah bertemu dengan Dr. Lanny Koroh dan mendengarkan keluhannya. Karena itu sesuai rekomendasi untuk menghadirkan pihak UPG 45 dalam rapat gabungan tersebut, pihak UPG 45 tidak bisa hadir, karena Rektor David Selan sedang berada di luar daerah.
“Ada konfirmasi dari UPG bahwa rektornya tidak bisa hadir, dengan alasan sedang berada di Jakarta, dan mereka telah menyampaikan permohonan maaf ini kepada Ketua DPRD. Tapi kalau dari kami, kalau tidak Rektor hadir, minimal ada perwakilan,” ujarnya.
Ia mengatakan, ketidakhadiran UPG 45 bukan berarti tidak ada kelanjutan membahas masalah yang melilit dosen lulusan Udayana tersebut dengan kampus yang diwadahi Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPL PT PGRI) NTT.
“Kami tetap menggelar rapat ini. Kami meminta kejelasan dari bagian Kesra yaitu bagian kesra sudah mencermati, tahu dan mendalami peristiwa ini. Kita mendengar dari kesra dan mengetahui upaya-upayanya. Kedua dari Nakertrans terkait dengan pengawasan, dan tindak lanjut atas pengaduan Dr Lani, setelah itu teman-teman anggota komisi V dan II memberikan pandangan,” jelas Ansor.
Menjawab hal itu, Kepala Biro Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Thomas Suban Hoda mengatakan, Dinas Kopnakertrans NTT sudah menerima surat pengaduan dari Dr Lanny pada 4 Februari dan ditindak lanjuti dengan pemanggilan kepada pihak UPG 45 untuk hadir ke kantor pada 13 Februari guna memberikan klarifikasi. Namun hal itu tidak digublis pihak UPG 45 dengan ketidak hadiran mereka.
“Panggilan yang disampaikan kepada pihak terkait untuk hadir pada tanggal 13 itu, dari pihak Universitas Persatuan Guru 45 tidak hadir, yang hadir hanya Ibu Lanny bersama pendamping,” katanya.
Thomas juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menunggu partisipasi UPG 45 untuk memberikan klarifikasi. Sebab, sesuai dengan standar penanganan pemasalahan hubungan industrial, harus dilakukan selama 30 hari menunggu klarifikasi dari pihak terkait guna dilanjutkan dengan pencermatan masalah yang didapat.
Anggota Komisi V, Ana Kolin menyampaikan kekesalannya terkait ketidak hadiran pihak UPG 45 dalam rapat gabungan tersebut, dikarenakan maksud dan tujuan dari rapat ini adalah DPRD ingin memediasi kedua belah pihak, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik.
“Kalau memang tidak ada pertemuan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini, bawa saja ke rana pengadilan. Di situ masing-masing orang akan membuktikan siapa kalah dan siapa menang. Tetapi kehadirannya tidak ada sama sekali, berarti secara etika mereka tidak hargai lembaga legislatif NTT untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Menurut Ana, persoalan ini hanya ditarik ulur dan menjadi trending topik dalam buah bibir di berbagai media. Perlu di ketahui bahwa melalui Komisi V, persoalan ini sudah menjadi masalah yang serius untuk diselesaikan.
Anggota Komisi II, Reni Marlina Un pun menyampaikan pandangannya bahwa, setelah mendengarkan penjelasan Kopnakertrans, sesuai hubungan industrial, disitu jelas ada dua belah pihak yang bermasalah. “Nah pada pagi hari ini ternyata saya dan kawan-kawan juga sangat kecewa karena pihak yang terkait ini tidak hadir, padahal kita pingin mendengarkan terlebih dari UPG 45, dikarenakan dia sebagai universitas yang mempekerjakan dosen,” kesalnya.
Karena itu, Reni minta pemerintah NTT melalui Kopnakertrans dapat memediasi kedua belah pihak sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan.
Wakil Ketua II Komisi V, Kristien Samiyati Pati SP juga mengungkapkan kekcewaannya terhadap UPG 45 yang diundang namun berhalangan untuk menghadirkan salah satu pihak perwakilan, guna menyampaikan pernyataannya. Ini menunjukkan pihak universitas tidak menghargai DPRD NTT, perlu digaris bawahi bahwa lembaga legislatif ini punya andil dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Karena itu dengan rapat ini kita rekomendasikan, hadirkan pihak universitas dan Ibu Lanny diatur waktu sebaik mungkin supaya kami juga hadir karena kami juga punya kerinduan bertemu dengan Universitas yang diundang tetapi tidak hadir,. Sebetulnya dia pikir dia hidup sendiri barang kali, dia tidak ada hubungan dengan Pemerintah maupun DPR,” tegasnya. (*/st)