KUPANG – PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT telah dibentuk dan sudah melayani masyarakat NTT selama lima tahun. BUMD yang bergerak di bidang jaminan kredit ini sudah mengantongi sejumlah prestasi. Salah satunya masuk lima besar Jamkrida terbaik di Indonesia.
Dengan adanya sejumlah prestasi yang diraih, melalui pemerintah diajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal dan sedang dalam penggodokan di DPRD NTT.
Dari hasil pemantauan langsung ke lapangan, DPRD NTT menilai Jamkrida NTT layak mendapatkan penambahan penyertaan modal karena prospek ke depan sangat menjanjikan. Bahkan Jamkrida beda dengan BUMD lainnya dalam memberikan sumbangsi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT.
Wakil Ketua DPRD NTT, Ince Sayuna usai kunjungan bersama anggota Komisi 5 di Jamkrida NTT, Rabu (24/6) menyatakan, setidaknya ada tiga hal yang membuat Jamkrida layak diberikan penambahan modal.
Tiga hal itu antara lain, mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di NTT, membuka lapangan pekerjaan dan memberikan deviden bagi daerah. “Kehadiran kami hari ini merupakan bagian evaluasi dan kami juga berkomitmen memberikan penyertaan modal kepada PT JAMKRIDA” kata Ince Sayuna.
Politisi Partai Golkar itu memastikan penambahan penyertaan modal tersebut berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta proses evaluasi tersebut, Jamkrida memiliki kinerja yang baik sehingga perlu dukungan dana untuk menangani jaminan kredit daerah.
“Kalau Jamkrida ini baik, cukup menyakinkan kami untuk optimis bahwa prospeknya bagus sekali. Untuk itu, kami dukung penuh pengajuan untuk penambahan modal bagi Jamkrida” ujarnya.
Secara nasional, Jamkrida NTT menempati urutan kelima badan usaha milik daerah yang berprestasi baik. Capaian ini, kata Sayuna, merupakan hal yang membanggakan dengan posisinya ini, sejumlah perusahaan daerah milik provinsi lain di Indonesia, tertarik melakukan studi banding ke Jamkrida NTT.
“Jadi kita berharap, Jamkrida ke depan bisa go nasional, tidak hanya gemilang tingkat lokal, namun tentu membutuhkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Kami secara politik pasti mendukung dan mendorong hal positif ini,” katanya.
Direktur Jamkrida NTT, Ibrahim Imang, pada saat itu menyatakan, pihaknya mengajukan penambahan penyertaan modal dengan mempertimbangkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengisyaratkan greating ratio.
“Karena itu kami minta ke Pemda dan DPRD untuk stir modal tambahan. Kita minta tiga tahun supaya setiap tahun ini tambah karena perkembangan satu tahun terakhir ini kan cukup bagus” katanya.
Ia juga menyakinkan DPRD agar tak perlu khawatir memberikan tambahan penyertaan modal tersebut. Sebab pihaknya dilarang menggunakan modal itu, modal tersebut hanya bisa ditempatkan bentuk deposito atau pembelian surat utang negara.
“Untuk itu, kami menyakinkan DPRD NTT bahwa modal yang diberikan tidak akan hilang. Bahkan, Jamkrida ditutup (bangkrut) sekalipun uang itu tersimpan rapih di bank. Itulah bedanya dengan BUMD yang lain,” katanya.
Saat penjelasan kepada anggota DPRD NTT, Ibrahim Imang mengaku Jamkrida NTT merupakan salah satu BUMD yang taat aturan OJK.
Dalam Ranperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Jamkrida NTT, diajukan sebesar Rp 75 miliar, dengan rincian, tahun 2020 sebesar Rp 25 miliar, tahun 2021 senilai Rp 25 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 25 miliar.
Selain Jamkrida, Pemprov juga mengajukan Ranperda kepada DPRD NTT dalam masa persidangan III, yakni penyertaan modal daerah pada PT Kawasan Industri Bolok (Persero).
Terhadap usulan fraksi DPRD NTT menyatakan menerima untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan penetapan menjadi perda. Fraksi menilai, dua Ranperda itu akan membuka peluang investasi dan meningkatkan pertumbuhan usaha bagi ekonomi NTT. (*/st)