Kupang, mediantt.com — DPRD NTT, khususnya Komisi IV, cukup keras memberikan kritik kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang telah menerima pajak lampu jalan, tapi banyak lampu yang tidak menyala. Padahal, warga selalu rutin membayar pajak lampu jalan setiap bulan melalui PLN. Karena itu, Pemkot diminta bertanggungjawab terhadap lampu jalan tersebut.
Sorotan soal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD NTT dengan manajemen PT PLN NTT, Senin (13/4/2015).
Ketua Komisi IV, Alex Ena, ketika memimpin rapat dengar pendapat itu mempertanyakan kepada manajemen PT PLN NTT tentang pelayanan penerangan lampu jalan di Kota Kupang yang tidak berjalan, sementara masyarakat telah membayar pajak kepada PLN saat membayar rekening listrik atau saat mengisi pulsa listrik yang dipotong langsung.
“Dari informasi yang disampaikan General Manager PT PLN Kupang beberapa waktu lalu, total pajak lampu jalan yang dibayar PLN kepada Pemkot Kupang untuk pajak lampu jalan sebesar Rp 2 miliar per bulan, namun sampai saat ini banyak lampu jalan yang rusak dan tidak menyala, bahkan lebih banyak tempat yang tidak memiliki lampu jalan,” kata Alex Ena.
Alex menegaskan, “Kira-kira untuk pelayanan lampu jalan ini tanggung jawab siapa? Apakah ini merupakan tanggung jawab PLN, sebab lampunya tidak menyalah, sementara tahun 2014 itu PLN stor Rp 24 miliar”.
Menanggapi pernyataan Alex Ena, Manager Teknik PT PLN NTT,Taufik Eko, menjelaskan, untuk lampu jalan ini, pihak PLN hanya bertugas membantu melakukan pemungutan dari masyarakat selaku pelanggan. Setelah melakukan pungutan setiap bulan, PLN langsung menyetor uang tersebut kepada Dispenda Kota Kupang. “PLN tidak bertanggung jawab berkaitan dengan pelayanan lampu jalan, sebab pelayanan tersebut tanggung jawab Pemkot. Kami hanya membantu Pemkot untuk memungut pajak lampu jalan tersebut lalu kami stor ke Dispenda,” jelasnya.
Penjelasan PLN ini mendapat tanggapan balik dari anggota Komisi IV, Kardinal Leonard Kalelena. Ia mengatakan, yang bertanggung jawab untuk masalah lampu jalan adalah Pemerintah Kota Kupang. Ia meminta kepada Pemkot agar bertanggung jawab memberikan pelayanan lampu jalan pada setiap ruas jalan yang ada. Pelayanan lampu jalan merupakan hak warga masyarakat Kota Kupang yang telah menjalankan kewajibannya dengan membayar pajak. Karena itu, sangat disayangkan ketika masyarakat sampai saat ini belum menikmati lampu jalan, padahal pajaknya dibayar secara rutin setip bulan oleh masyarakat kota ini.
“Ini hak masyarakat, Pemkot harus bertanggung jawab. Jika pemerintah tidak segera membenahi pelayanan lampu jalan ini, maka patut diduga ada indikasi tertentu dibalik dana pajak lampu jalan dalam jumlah miliaran rupiah itu. Tidak ada alasan dari Pemkot soal pelayanan lampu jalan ini,” tegasnya. (jdz)