DPRD TTU Apresiasi Kinerja Kejari Tuntaskan Korupsi Dana Desa Makun

oleh -25 Dilihat

Agustinus Tulasi, SH

KEFAMENANU, mediantt.com – Kinerja Kejaksaan Negeri Kefamenanu layak diapresiasi. Sebab, telah berhasil mengungkap dugaan korupsi dana Desa di Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, TTU. DPRD pun memberi apresiasi atas kinerja baik tersebut.

“Sebagai Wakil Ketua I DPRD TTU, saya apresiasi kinerja aparat Kejaksaan Negeri Kefa dan polisi dalam mengungkap dugaan korupsi dana Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu,” kata Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi, SH, kepada mediantt.com, Rabu (25/8).

Wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, bahwa ternyata dugaan kerugian keuangan negara di Desa Makun bukan isapan jempol semata. Karena fakta membuktikan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kepala desa, ditemukan uang ratusan juta rupiah, dan dilanjutkan di rumah bendahara bernama Yohanes Afeanpah juga ditemukan banyak uang yang belum dibayarkan kepada BPD dan Linmas senilai Rp70-an juta. Uang itu tidak dimasukkan kembali ke kas desa supaya tercatat sebagai dana Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran).

“Namun tidak membayar atas perintah mantan Bupati TTU berinisial RSF. Ini yang perlu diungkap agar isu yang selama ini beredar bahwa adanya keterlibatan pejabat tinggi TTU dalam semua pengelolaan dana desa terbukti secara benar. Dana desa dipakai layaknya milik pribadi kades dan pengurusnya. Dan, biasanya supaya aman mereka harus cari sandaran di orang kuat. Disinilah terjadi mafia tikus-tikus berdasi dan beramai-ramai merampok uang rakyat sambil lakukan tos kenegaraan sebagai bentuk ungkapan rasa bangga karena merasa aman sudah diback-up oleh orang besar dan sipa berani lawan,” beber Agus Tulasi.

Karena itu, menurut dia mengutip penuturan beberapa orang, anggapan ini kemudian menjadi lazim bagi tikus-tikus desa untuk selalu lancar mencuri uang rakyat sesuka hati. “Intinya atur dan beres bos. Makan kenyang dulu, bila terjadi kasus di kemudian hari, nanti ada yang handel dan amankan di belakang. Itu urusan sepele aja,” ujar Agus mengutip pengakuan beberapa orang.

Beruntunglah, lanjut dia, TTU masih memiliki jaksa yang berani seperti saat ini. “Salut buat pak kejari dan tim kejaksaan negeri yang telah berhasil selamatkan uang negara dari korupsi dana desa dan proses hukum bagi para pelaku,” kata mantan pengacara ini.

Bagi dia, ini adalah cara lama yang patut dihilangkan. Tidak membayar hak orang dengan alasan atas perintah bupati saat itu, dan hal ini terjadi berulang kali setiap tahun. “Tapi masyarakat kecil yang kebetulan menjabat di desa hanya bisa mengelus dada. Mau bertindak tapi tidak punya kuasa apapun. Akhirnya kades seperti raja besar di desa, yang penting amankan big bos, semua hal jadi beres. Maka bertumbuhlah korupsi di daerah miskin,” kritik mantan Ketua Fraksi Golkar ini.

Wakil rakyat dari Dapil TTU 3 Biboki ini menambahkan, korupsi termasuk kejahatan transnasional terorganisir. Untuk itu, dia minta jaksa memanggil dan memeriksa semua pelaku sesuai tahapan hukum acara pidana demi pembuktian di pengadilan.

“Awalnya kita pesimis kasus ini bisa berjalan sesuai harapan, namun berkat kerjasama yang baik dari jaksa san polisi, kasus ini jadi skala prioritas. Harapan kami agar kedua lembaga yudikatif ini tetap menjadi panglima hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di TTU,” harap mantan aktifis PMKRI Kupang ini. (jdz)