Agustinus Tulasi, SH
KEFAMENANU, mediantt.com – Sejumlah tenaga kerja itu melaporkan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak membayar jasa kerja pemasangan meteran listrik PLN sebanyak 826 pelanggan oleh PT Neno Mayana Teknik.
Hal ini terungkap saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten TTU dan Dinas Nakertrans Kabupaten TTU, serta PT Neno Mayana, Manager PLN Rayon Kefamenanu dan para pelapor (tenaga kerja) di ruang rapat komisi III DPRD TTU. RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD TTU dari Fraksi Partai Golkar, Agustinus Tulasi, SH, dan Ketua Komisi Lazakar Therensius serta anggota komisi III.
Kepada mediantt.comn Agus menjelaskan, dalam RDP yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu menemukan fakta bahwa PT Neno Mayana Teknik tidak menjalankan kewajiban hukum, misalnya tidak membuat kontrak kerja dengan pihak para pelapor, tidak dilengkapi BPJS tenaga kerja dan kesehatan, juga pemberhentian sepihak oleh PT Nona Mayana Teknik Perwakilan TTU.
Bahkan lebih aneh lagi, sebut dia, biaya transportasi material ke desa-desa, pun ditanggung oleh para pekerja (pelapor). Padahal, sesuai dengan kontrak dengan PT Neno MayanaTeknik dengan PLN Rayon TTU, biaya itu ditanggung oleh PT Neno Mayana Teknik. Namun dalam prakteknya dipotong dari hasil premi para tenaga kerja (pelapor).
“Karena itu, saya selaku pimpinan DPRD TTU menegaskan bahwa tindakan PHK dan tidak membayar jasa pemasangan meteran listrik PLN sebanyak 826 pelanggan yang dilakukan oleh PT Neno Mayana Teknik adalah tindakan/perbuatan melawan hukum, sehingga wajib hukumnya untuk membayar hak-hak para tenaga kerja,” tandas Politisi Golkar yang juga mantan pengacara ini.
Selain itu, menurut Agus, terhitung mulai bulan Juni 2020 hingga April 2021 para tenaga kerja telah memasang 826 pelanggan meteran di beberapa desa dengan perjanjian per pelanggan Rp 60.000. Sehingga 826 x Rp60.000= Rp51.720.000. “Angka ini wajib dibayarkan kepada pekerja sesuai amanat PP 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja, waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, dan istirahat serta PHK. Juga PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegas Agus, mengingatkan. (jdz)