Agustinus Tulasi, SH
KEFAMENANU, mediantt.com – Ada yang aneh pasca mutasi pejabat di TTU bulan lalu. Sejumlah pejabat yang dimutasi dilaporkan tidak menyerahkan file dokumem kepada pejabat pengganti. Untuk itu, DPRD TTU mengingatkan agar pejabat yang dimutasi ke pos baru wajib menyerahkan file dokumen dan data kepada yang menggantikan.
“Saya meminta kepada setiap ASN dalam jabatan tertentu di semua OPD yang dimutasi baru-baru dari jabatan lama ke jabatan baru, wajib menyerahkan semua dokumen berupa file data kepada pejabat baru yang menggantikan. Sebab ada rumor berkembang bahwa pejabat baru merasa kesulitan dalam menjalankan tugas pada tempat baru karena pejabat lama yang digantikan cenderung menyembunyikan data-data,” tegas Wakil Ketua DPRD TTU, Agustinus Tulasi, SH, kepada mediantt.com, Senin (4/10).
Politisi Golkar ini menandaskan, “Dia (pejabat, red) merasa data-data itu milik pribadinya. Padahal sistem pemerintahan itu berkelanjutan. Saya menduga ada yang tidak beres dengan data-data yang disembunyikan sehingga tidak ingin diketahui oleh pejabat baru”.
Dia malah mengatakan, bisa saja ada indikasi mall administrasi ataupun indikasi korupsi. “Kalau jujur dalam menjalankan tugas, mengapa enggan serahkan data-data ke pejabat baru? Hati-hati sebelum didatangi inteligen kejaksaan untuk mengaudit seluruh dokumen yang disembunyikan itu,” tegas mantan Ketua Fraksi Golkar ini.
Politisi yang juga mantan pengacara ini berpendapat, tindakan seperti ini bisa dianggap menghang-halangi tugas pemerintahan dan termasuk indikasi korupsi. “Memang benar kalau sudah lama menikmati dan tiba-tiba dimutasi ke tempat lain, pasti merasa sakit hati, tapi hal itu lumrah dalam birokrasi, ada demosi dan promosi. ASN harus jentlemen, jangan main kucing kaleng,” tegasnya.
Untuk diketahui, bulan lalu Bupati dan Wakil Bupati TTU), Juandi David-Eusabius Binsasi melakukan mutasi perdana di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten TTU, untuk jenjang esolon III dan IV, sebanyak 626 pejabat. (jdz)