Dr Umbu Kabunang “Gugat” Kejari Sumba Timur ke Pengadilan Negeri Waingapu

oleh -27 Dilihat

Dr Umbu Kabunang Rudiyanto

KUPANG, mediantt.com – Penetapan tersangka dugaan korupsi dana kebersihan tahun 2020-2021, terhadap
Direktur RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur dr. Lely Harakai, tak beralasan. Sebab, tidak berdasarkan bukti berupa hasil audit dari Inspektorat.

Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, Dr Umbu Kabunang Rudiyanto, S.H, MH, CLI, Lely Harakai, menggugat atau mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI, cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, cq Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur di Pengadilan Negeri Waingapu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur dr. Lely Harakai sebagai tersangka dugaan korupsi dana kebersihan tahun 2020-2021 di RSUD tersebut.
Melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto, S.H, MH, CLI, dr. Lery Harakai melayangkan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, cq Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur di Pengadilan Negeri Waingapu.

Praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Pra/PN/Wgp pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.

Kepada wartawan di Kupang, Selasa (14/11/2023), Dr Umbu Kabunang Rudiyanto mengatakan, Praperadilan diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan dr. Lely Harakai sebagai tersangka. Dia menyebutkan, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan bukti berupa Hasil Audit dari Inspektorat. Namun, berdasarkan bukti berupa Audit dari Auditor Indepanden dan Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, ternyata tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Atas hasil itu, maka Termohon tidak dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, karena bukti berupa hasil Audit Internal dari Inspektorat telah terbantahkan atau tidak memiliki nilai pembuktian dengan adanya bukti berupa hasil Audit dari Auditor Independen dan Hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.” Sebut Umbu Kabunang.

Menurut dia, Termohon selaku Penyidik seharusnya tidak menerima begitu saja kebenaran atas hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat. Pasalnya, terkait permasalahan yang disidik oleh Termohon telah dilakukan Audit oleh Auditor Independen dan Badan Pemeriksa Keuangan, dimana dalam audit tersebut tidak ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara.

“Bahwa berdasarkan bukti berupa Audit dari Auditor Indepanden dan Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka terbukti penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Menurut dia, sebagai Pemohon, penetapan tersangka atas diri Pemohon meskipun sudah melalui penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, tetapi tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup. Maka penetapan tersangka terhadap Pemohon tersebut tidak prosedural dan tidak sah. “Dan, sangat beralasan menurut hukum untuk dibatalkan,” ujar Umbu Kabunang.

Umbu Kabunang meminta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor :Print-01.a/N.3.19/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023, adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah. “Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri oleh Pemohon,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, Pengadilan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turunannya terkait perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan tersangka terhadap diri Pemohon. “Selain itu memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya,” sebut Dr. Umbu Kabunang.

Permohonan untuk Tetap Memeriksa dan Mengadili Perkara Praperadilan
Kuasa Hukum Pemohon dr. Leri Harakai, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto Hunga, meminta Hakim Pemeriksa Perkara Nomor6/Pid.Pra/2023/PN Wgp di Pengadilan Negeri Waingapu agar tetap memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan yang diajukannya.

Dalam suratnya yang diperoleh SelatanIndonesia.com, Rabu (15/11/2023) disebutkan, untuk kepentingan hukum kliennya, ia telah mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Waingapu dengan Register PerkaraNomor 6/Pid.Pra/2023/PN Wgp.

“Bahwa perkara Praperadilan yang kami ajukan tersebut berkenaan dengan sah tidaknya penetapan klien kami sebagai Tersangka dan segala akibat hukum yang menjadi turutannya, dalam perkara dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Jasa Kebersihan pada Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha Sumba Timur Bersumber dari Dana Badan Layanan Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimaa telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Umbu Kabunang.

Disebutkan pula, persidangan pertama perkara tersebut akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 15 November 2023. “Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah melimpahkan berkas perkara atas nama klien kami tersebut (Pemohon Praperadilan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang,” sebutnya.

“Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui PutusanNomor 102/PUU-XIII/2015 telah memutuskan bahwa demi kepastian hukum dan keadilan, Perkara Praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar siding pertama terhadap perkara pokok atas namaTerdakwa (Pemohon Praperadilan)’. Bahwa oleh karena sampai saat ini belum dilaksanakan sidang pertama terhadap perkara pokok atas namaTerdakwa (Pemohon Praperadilan), maka dengan ini kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan agar pemeriksaan Perkara Praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Wgp tetap dilanjutkan, dan sebagai konsekwensinya maka semua proses hukum terhadap klien kami (Pemohon Praperadilan) yang berkaitan dengan PenetapanTersangka ditangguhkan hingga  adanya Putusan Perkara Praperadilan ini,” jelas Umbu Kabunang. (si/llt/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *