Kupang, mediantt.com – Pilkada serentak sudah selesai digelar dengan baik pada 9 Desember lalu. Hasilnya pun sudah diplenokan KPU masing-masing. Namun, hasil Pilkada di Manggarai dan Manggarai Barat digugat pasangan calon (paslon) yang kalah ke Mahkama Konstitusi (MK). Alasannya, karena adanya kecurangan
“Ada dua kabupaten yang menggugat hasil Pilkada ke MK. Manggarai dan Manggarai Barat, kedua Paslon gugat karena diduga ada kecurangan, ” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Maryanti Luturmas Adoe kepada wartawan, Selasa (22/12).
Secara terpisah, Juru bicara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT,
Yemris Fointuna, membenarkan adanya gugatan ke MK dari dua kabupaten tersebut.
Berdasarkan perhitungan real count KPU di Manggarai Barat, pasangan calon Agustinus CH. Dulah dan Maria Geong meraih suara terbanyak dengan 29.205 suara atau 25,42 persen, mengalahkan Gasa Maximus dan H. Abdul Asis 22.370 suara atau 19,47 persen.
Sedangkan di Manggarai, pasangan calon Deno Kamilus dan Victor Madur mendulang suara terbanyak 73.675 suara atau 50,64 persen mengalahkan Herybertus Geradus Laju Nabit dan Adolfus Gabur 71.820 suara atau 49,36 persen. (che)
Foto : Pasangan Gusti-Maria yang dinyatakan menang Pilkada Mangagrai Barat.