Dua Terdakwa Kasus Cetak Sawah Dituntut 2 Tahun Penjara

oleh -13 Dilihat

Kupang, mediantt.com — Yanuadi Purbo selaku kontraktor dan Salmun Pas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Polen, Kabupaten TTS tahun 2012 senilai Rp 500 juta, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

JPU Kejari SoE, Gerry Gultom yang didampingi Khusnul Fuad kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (23/11/2015) mengatakan, untuk terdakwa Salmun Pas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 2, 6 tahun penjara.

Selain dituntut 2, 6 tahun penjara, kata Gerry, terdakwa diwajiban membayar denda Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Bukan saja denda yang dikenakan kepada terdakwa, tambah Gerry, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian Negara sebesar Rp 195 juta. Menurut Gerry, jika terdakwa tidak membayar UP, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Namun, sebelum itu terdakwa telah menitipkan UP sebesar Rp 100 juta sehingga kurang Rp 95 juta yang belum dibayar terdakwa.

Untuk terdakwa Yanuadi Purbo, lanjut Gerry, dituntut 2 tahun penjara. Selain tuntutan kurungan 2 tahun, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Menurut Gerry, terdakwa tidak diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian Negara, karena dalam kasus itu, terdakwa tidak menikmati kerugian Negara dalam kasus itu.

Dijelaskan Gerry, kedua tersangka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, menguntungkan orang lain diri sendiri atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan Negara.

Untuk itu, tegas Gerry, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) UU RI nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Terhadap putusan itu, Demos menerimanya, dengan demikian putusan dinyatakan incrah.  (che)

Foto: Gerry Gultom, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *