Dua Tersangka Awololong Tak Cukup, Penyidik Harus Sentu Aktor Intelektual

oleh -15 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Penetapan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jeti dan kolam renang apung di Awololong, memantik tanggapan dari Pengacara di Lembata, Vian Burin, SH. Dia berpendapat, sejatinya dua tersangka itu tidak cukup. Sebab,

“Konstruksi hukum tipikor tidak cukup dua (tersangka) karena banyak pihak berperan dalam fungsi masing-masing. Jadi penyidik Polda NTT harus mengembangkan kasus ini sampai menyentuh ke aktor intelektualnya,” tegas Pengacara Vian Burin, SH, menjawab mediantt.com via WhatsApp, Selasa (22/12/2020).

Vian yang juga Ketua Gerindra Lembata ini menjelaskan, dalam konteks hukum pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP itu memposisikan para pelaku dengan peran masing-masing, yakni ada yang sebagai pelaku, ada yang menyuruh melakukan dan ada yang turut serta melakukan.

“Jadi yang ditetapkan itu hanya pelakunya tetapi yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata mantan anggota DPRD Lembata ini.

Ia juga menduga, sangat mungkin juga bisa ada pelaku tambahan. “Karena itu kita berharap penyidik Tipikor Polda lebih berani lagi sehingga rumor yg beredar di masyarakat bahwa penyidik masuk angin itu, tidak benar,” kata Vian, mengingatkan.

Ia menambahkan, “Kalau menurut saya, paling kurang ada 20 calon tersangka lagi dalam kasus Awololong, termasuk dugaan terhadap oknum-oknum DPRD Lembata yang ikut menyetujui usulan di luar APBD murni”.

Seperti diberitakan, Senin (21/12), Penyidik Tipikor Polda NTT menetapkan dua tersangka tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jeti dan kolam renang apung beserta fasilitas lain di Pulau AWololong, Kabupaten Lembata, akhirnya jadi terang.

Dua orang iti adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Silvester Samun, SH, dan Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara (kontraktor pelaksana), Abraham Yehezkibel Tsazaro L, SE.

Menurut Kanit 1 Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra,SIK menjelaskan, dalam kasus ini negera dirugikan sebesar Rp 1.446.891.718,27. Nilai kerugian ini sesuai hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen/surat, keterangan ahli, dan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.

Menurut Budi, para tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. (jdz)