Duit Nasabah Hilang, BRI Lewoleba Diminta Buka Akses Transaksi Mencurigakan

oleh -21 Dilihat

Marthina Kenahing

LEWOLEBA, mediantt.com – Kasus perbankan yang merugikan keuangan nasabah kembali terjadi di Kabupaten Lembata. Kali ini dialami seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Marthina Kenahing.

Kepada wartawan, Kamis (4/1/24), dia mengakui bahwa uangnya di Rekening Nomor: 068501000390306, dengan nama Rekening BPg 174 Dinkes Kabupaten Lembata, di BRI Cabang Pembantu Lewoleba sebesar Rp 135.043.778, raib digasak maling.

Hilangnya uang nasabah ini disinyalir melibatkan orang dalam BRI sendiri dan oknum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata.

Kasus hilangnya uang dari rekening ini, baru diketahui oleh yang bersangkutan pada 2021 setelah ia melakukan pengecekan kembali terhadap rekening tersebut dan bukti slip penarikan kas yang diprint out.

Kejadian ini sudah dilaporkan ke pihak bank BRI dan sudah dilakukan pertemuan beberapa kali dengan Pjs. Pimpinan BRI Cabang Pembantu Lewoleba, Aniyosefa Lamanepa, namun tidak juga mendapat kejelasan.

Bahkan menurut penuturan Marthina Kenahing, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Lembata, namun tidak juga mendapat tanggapan. Bahkan ada oknum di Dinas Kesehatan serta oknum petugas BRI Cabang Pembantu Lewoleba menyebutnya gila.

Saat ini, Marthina Kenahing telah didampingi oleh Ketua Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L), Alex Murin untuk berjuang bersama mencari keadilan dan kebenaran.

Pjs. Pimpinan BRI Capem Lewoleba, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/1) bersama Marthina Kenahing dan Alex Murin menjelaskan, persoalan ini sudah dibicarakan beberapa kali. Dia beralasan rekening ini sudah sekian tahun dan sudah ditutup atau dibekukan karena proyek pengadaan Alkes 2015 telah dinyatakan selesai atau berakhir oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) di Larantuka.

Namun, menariknya, ketika Marthina Kenahing coba mengejar dengan pertanyaan, “Ibu pasti tahu siapa yang melakukan ini! ibu buka saja biar jelas, itu saja!” Namun dijawab oleh Aniyosefa Lamanepa bahwa “Saya tidak bisa memberikan komentar saat ini, ibu kembali tanya kepada Dinas Kesehatan!

Sementara permintaan untuk memperoleh bukti transaksi sesuai surat Dinkes Lembata tanggal 05 Februari 2021, Nomor: 291/TUK.800/DINKES/2021, Perihal: Permohon Print Out Slip Penarikan Kas, telah dipenuhi pihak bank pada yang bersangkutan.

Namun, yang menjadi pertanyaan Marthina Kenahing, mengapa ada penarikan uang sebesar Rp 135.043.778, menggunakan Slip Penarikan Kas tidak menggunakan Cek sebagaimana mestinya, yang tanpa sepengetahuannya sebagai Bendahara Pengeluaran saat itu.

Marthina Kenahing kepada media secara tegas menolak tanda tangannya yang ada di slip penarikan kas tersebut. “Saya merasa tidak pernah melakukan penarikan uang Rp 135.043.778 di rekening tersebut menggunakan slip penarikan kas,” tegas Marthina Kenahing.

Hal ini juga diperparah dengan tidak dicantumkan tanggal penarikan pada slip penarikan kas. Selain itu, tanda tangan pada bukti slip penarikan kas diragukan keabsahannya oleh Marthina karena, menurut pengakuannya sebagai Bendahara Pengeluaran, hal itu tidak pernah dilakukannya sama sekali.

Inilah yang menimbulkan kecurigaan Marthina Kenahing, telah terjadi persekongkolan penarikan uang miliknya oleh oknum di Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata melibatkan oknum petugas BRI Cabang Pembantu Lewoleba.

Untuk memastikan siapakah pelaku tersebut, Marthina Kenahing, kembali menuntut pihak BRI Cabang Pembantu Lewoleba agar berani membuka semuanya termasuk print out rekening koran tersebut dan memperlihatkan rekaman SCTV di hari dan tanggal transaksi mencurigakan tersebut terjadi.

Menanggapi tuntutan ini, Pjs. Pimpinan BRI Cabang Pembantu Lewoleba, Aniyosefa Lamanepa secara tegas siap membatunya sepanjang itu dilakukan melalui surat resmi dari Dinas Kesehatan dan menghadirkan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata untuk bersama-sama menyelesaikannya.

Namun, yang menjadi pertanyaan publik, pihak Dinas Kesehatan yang mana yang ingin dihadirkan, sementara Marthina Kenahing sendiri merupakan petugas dari Dinas Kesehatan yang kalah itu bertanggung jawab penuh terhadap pengeluaran uang dari Rekening: 068501000390306.

Mengapa persoalan keuangan di rekening ini harus melibatkan pihak Dinas Kesehatan Lembata sementara bendahara pengeluaran untuk pengadaan alkes 2015 adalah Marthina Kenahing. Sedangkan pihak Dinkes hanyalah penerima bantuan alkes tersebut.

Dari sini, timbul kecurigaan korban terhadap permainan orang dalam tersebut. Apalagi dokumen SPJ dari yang bersangkutan sejak 2016 telah diamankan oleh pihak Dinas Kesehatan, padahal sesuai aturan dokumen itu dapat diamankan di gudang bila telah mencapai usia dokumen kurang lebih 5 tahun.

Untuk diketahui, kejadian ini bermula dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk 9 Puskesmas di Kabupaten Lembata, menggunakan bantuan dana dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Tahun Anggaran 2015.

Melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Pelaksanaan Urusan Pemerintah Bidang Pengembangan Kesehatan dan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan Melalui Tugas Perbantuan Tahun Anggaran 2015, maka Kabupaten Lembata ditetapkan sebagai salah satu kabupaten di Indonesia yang menerima bantuan dari Kemedes sebesar Rp 5,875 milliar.

Saat itu, berdasarkan petikan DIPA Kemendes Nomor: DIPA-067.04.4.419309/2015, Ir. Lukas Lipataman, ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, karena yang bersangkutan sebagai Plt. Kadis Kesehatan. Sementara Marthina Kenahing ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran dan Adelgonda Nona Hale ditunjuk sebagai Pejabat Penanda Tangan SPM. Ketiganya mendapat SK Kementerian Desa PTT dan diperkuat lagi dengan SK Bupati.

Pada SK Bupati tentang Penetapan Satuan Kerja Dana Tugas Pembantuan Kegiatan Pengembangan Kesehatan dan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2015, Kuasa Pengguna Anggaran, Lukas Lipataman hanya melaksanakan tugasnya selama 2 bulan dari Juni hingga Juli 2015 karena telah memasuki masa pensiun.

Kuasa Pengguna Anggaran kemudian dialihkan ke Dokter Lucia Sandra Gunadi Anggrijatno, yang saat itu ditunjuk Bupati, Eliaser Yentji Sunur sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Ia ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dari Juli hingga Desember 2015, sedangkan Marthina Kenahing ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, dan Adelgonda Nona Hale ditunjuk sebagai Pejabat Penanda Tangan SPM, dari Juni hingga Desember 2015.

Ternyata, semua pengadaan saat itu berjalan sesuai waktu yang ditentukan yakni 4 bulan. Akibat dari kerja tersebut, Marthina Kenahing menerima uang operasional dan honor pribadi sebesar Rp 135 juta.

Namun uang tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata telah habis dirampok oleh oknum di Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata bekerjasama dengan oknum petugas BRI Cabang Pembantu Lewoleba. (baoon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *