Empat Terdakwa Kasus MBR Divonis Beragam

oleh -14 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), khusus dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2013, Jumat (11/12), sekitar pukul 12.00 Wita, divonis beragam oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim Jamser Simanjuntak, didampingi dua hakim anggota masing-masing, Anshyori Saefudin dan Yelmi. Para terdakwa masing-masing didampingi kuasa hukumnya, Yan Mere dan Philipus Fernandes. Turut hadir JPU, Tedjo L. Sunarno, Anton Londa dan Emy Jehamat.

Untuk terdakwa Sry selaku bendahara, majelis hakim dalam putusannnya menjatuhkan vonis   selama 3 tahun penjara. Selain hukuman badan selama 3 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Ditegaskan hakim, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Untuk terdakwa Bambang Tryantoro dan Dedy, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara. Sedangkan denda untuk kedua terdakwa lebih kecil dari terdakwa Sri. Kedua terdakwa dijatuhi denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Tony Rusman Sidiq jauh lebih tinggi dari ketiga terdakwa lainnya.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan vonis terhadap Tony selama 3, 6 tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Ditegaskan majelis hakim, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek MBR khusus dana Monev tahun 2013.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3.

Kuasa hukum terdakwa, Philipus Fernandes, SH, yang ditemui usai sidang mengatakan, pikir-pikir karena diberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan hakim.

Tedjo L. Sunarno, selaku JPU dalam perkara itu yang ditemui secara terpisah mengatakan hal yang sama, pikir-pikir atas putusan itu. (che)

Ket Foto: Empat terdakwa kasus MBR hendak menaiki mobil tahanan Kejati NTT usai sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. (Foto : mediantt.com/REDEM)