Enny Anggrek Sebut Tidak Bermaksud Hina Efa Koly

oleh -20 Dilihat

KALABAHI – Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor, Enny Anggrek, masuk babak berikut. Kasus yang dilaporkan korban Efraim Lamma Koly alias Efa Koly pada tahun 2015 lalu itu tengah ditangani Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Alor Bripka Dickson Domaking. Pelapor Efa Koly dan terlapor Enny Anggrek telah dimintai keterangan, termasuk beberapa orang saksi.

Dalam laporan polisi Efa Koly pada tahun 2015 lalu, dirinya diduga dihina Enny Anggrek dengan menyebut termiskin pada saat melakukan Jumpa Pers dengan sejumlah wartawan yang dilakukan di Kantor DPC PDIP Alor 15 Mei 2015 lalu. Sebagaimana diberitakan www.mediantt.com ketika itu, kegiatan Jumpa Pers yang dilakukan Enny Anggrek untuk mengklarifikasi tentang dugaan pencemaran nama baik dirinya dan Partai PDIP yang dilakukan sejumlah aktifis KNPI Alor di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB).

Terkait kasus ini, Enny Anggrek membantah. “Pada waktu kita Jumpa Pers itu, saya tidak bermaksud hina dia (Efa Koly). Tetapi faktanya nama saudara Efa Koly benar termuat dalam daftar penerimaan bantuan keluarga miskin dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI tahun 2013. Artinya bahwa kalau benar terima bantuan itu ya sudah, kenapa mesti lapor saya? Pada saat Jumpa Pers saya kan puji-puji dia, bahwa dia orang intelek, dia wartawan senior, dia orang yang terpandang tapi aneh dia terima bantuan keluarga miskin,” ungkap Enny Anggrek kepada wartawan di Kalabahi, Selasa (4/7/17).

Enny Anggrek heran tahun 2013 lalu, nama Efa Koly termuat dalam daftar penerimaan bantuan keluarga miskin Kecamatan Pantar Tengah. “Seharusnya, orang yang masuk kategori keluarga miskin yaitu pendidikan tertinggi kepala keluarga hanya tamat SD atau tidak sekolah. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp 500 ribu seperti sepeda motor dan lain-lain. Berpenghasilan dibawah Rp 600 ribu serta hanya mampu membeli satu stel pakaian dalam setahun,” urainya.

Dia menyarankan, korban Efa Koly seharusnya melakukan hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dia seharusnya tidak bisa lapor saya. Karena kalau dia lapor saya dengan tuduhan penghinaan lewat pemberitaan media ya buat hak jawab saja. Karena UU Pers jelas barang siapa yang merasa dirugikan atas pemberitaan media, dapat melakukan hak jawab,” tandasnya.

Selanjutnya, Ketua DPC PDIP Alor ini juga merasa kesal atas kinerja penyidik Polres Alor yang terkesan memaksa untuk kasaus ini diproses. “Laporan Polisi Efa Koly tertanggal 18 Mei 2015 lalu, sedangkan saya baru dipanggil tanggal 6 April 2017 untuk menghadap penyidik tanggal 6 Mei 2017. Nah ini kan aneh.

Dalam surat panggilan juga mereka sebutkan saya laki-laki padahal saya jenis kelamin perempuan. Ini akibat dari kinerja polisi yang tidak cermat, tidak teliti dan tidak beratur dalam administrasi surat menyurat. Saya menduga kasus ini ada unsur politik, suka dan tidak suka yang mereka terapkan sehingga tidak teliti dan cermat. Dalam hal surat menyurat saja mereka salah apalagi menyilidiki sebuah kasus kita ragukan sekali,” tegasnya.

Sebelumnya, secara terpisah, Efa Koly yang dikonfirmasi wartawan via telepon 22 Juni 2017 tidak memberikan komentar. “Om saya tidak bisa komentar. Saya sudah ada pengacara nama Om Dedy Djahapai, nanti beliau datang. Jadi kalau berhubung dengan kasus ini nanti beliau yang bicara saja,” katanya.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Alor Bripka Dickson Domaking yang dikonfirmasi wartawan di Ruang Kerjanya Rabu, 5 Juli 2017 mengakui kasus yang ditanganinya mengalami terlambat.

Menurut Domaking, hal ini diakibatkan penyidik yang menangani kasus ini sebelumnya telah pindah. “Benar kasus ini sudah dua tahun dilaporkan tetapi proses penyilidikan mandek. Anggota kami yang tangani kasus ini sudah mutasi. Nanti dalam perjalanan, korban Efa Koly datang mempertanyakan perkembangan kasus ini baru saya tahu dan sekarang saya yang tangani. Setelah saya tangani, prosesnya lancar-lancar,

termasuk para saksi juga sudah dimintai keterangan dan tidak lama lagi berkas sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Alor. Soal kesalahan dalam administrasi surat menyurat, ya itu memang kesalahan teknis kami. Kami juga manusia biasa yang tidak sempurna. Tentu ada kekeliruan dalam menjalankan tugas,” ungkapnya. (joka)

Ket foto : Bukti berupa slip penarikan uang dana bantuan Kementerian PDT RI.