Fitnah Tak Terbukti! Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Politik Uang di Amarasi

oleh -215 Dilihat

Kuasa Hukum Melki-Johni, Fransisco Bernando Bessi dan Daniel Taimenas.

KUPANG, mediantt.com – Serangan hebat dari tim hukum Siaga ataa dugaan politik uang di Amarasi, akhirnya kandas. Artinya fitnah dan tuduhan sepihak mereka tidak terbukti. Karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menghentikan proses Penanganan Pelanggaran dugaan politik uang di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Ali Antonius, SH,MH pada 17 Oktober 2024 sebagaimana dimaksud dalam tanda bukti penyampaian laporan dan tanda terima perbaikan laporan nomor 02/PL/PG/PROV/19.00/X/2024.

Tim Hukum Paslon Melki-Johni Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu.

“Semua pihak Gakumdu (Jaksa, Polisi, Bawaslu) Kabupaten Kupang sepakat untuk menghentikan kasus ini dan tidak ada Disenting Opinion,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Dia menegaskan, pasca putusan Bawaslu tersebut, maka tidak ada upaya hukum lagi dan sudah final serta tuntas. “Pelapor juga sudah mencabut laporannya,” tandas Fransisco Bessi.

Hentikan Penyelidikan

Pada 22 Oktober 2024, Bawaslu Nusa Tenggara Timur melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan (video yang berisi dugaan politik uang) kepada Bawaslu Kabupaten Kupang.

Setelah pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan diterima Bawaslu Kabupaten Kupang, selanjutnya meregister dan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pembina Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Adam Horison Bao, SH, setelah dikonfirmasi mengatakan, sejak Kamis 24 oktober hingga 25 oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan 1 orang ahli pidana dan 1 orang ahli bahasa.

Adam menjelaskan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pembahasan dan kesimpulan terhadap laporan dugaan politik uang di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat yang terjadi pada Kamis, (10/10)

“Hasil dari pembahasan penanganan adalah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 187A ayat (1), jo pasal 73 ayat 4 UU 10 Tahun 2016 tetang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.” Jelas Adam.

Adam menambahkan, adapun selama pemeriksaan pelapor tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi. Kemudian pada Jumat (25/10) baru pelapor mencabut laporan melalui surat yang ditandatangani oleh pelapor sendiri.

Pada Minggu (27/10/2024) status laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, dan telah diumumkan ke publik. (tim)