KOTA KUPANG – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tingkat Kota Kupang memastikan dukungan kepada Pemerintah Kota Kupang dalam upaya menata kota ini jadi lebih baik dan menangani covid-19.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, bersama Forkopimda di ruang kerjanya, Selasa (23/3).
Hadir antara lain, Ketua DPRD Kota Yeskiel Loudoe, S.Sos, Kapolres AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK, Komandan Kodim 1604 Kupang, Letkol ARH Abraham Kalelo, S.Sos, Kepala Kejaksaan Negeri, Odermaks Sombu, SH, MA, MH, Sekretaris Daerah Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si, Asisten Pemerintah dan Kesra Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si serta Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, SH, M.Si.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana mengatakan, terkait tindak lanjut instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 tentang penanganan covid-19, pada prinsipnya Polri dan TNI dalam posisi siap mendukung pemerintah setempat. Bahkan, menurutnya, Polres Kupang Kota telah menginisiasi dibentuknya Kelurahan Tangguh di beberapa kelurahan di Kota Kupang, yang menjalankan sejumlah fungsi terkait covid-19, seperti sosialisasi protokol kesehatan, pendataan, tracing dan kunjungan ke warga.
Progres kegiatan mereka dilaporkan setiap hari dan dipantau langsung oleh Kapolres Kupang Kota. Kapolres juga minta agar Pemkot bisa memberikan penghargaan kepada para petugas di garda terdepan penanganan covid-19 berupa insentif meski tidak harus dalam jumlah besar.
Diakuinya saat ini masih ada faktor x yang nilainya kecil tapi mempunyai pengaruh yang besar dalam penyebaran covid-19, yaitu rendahnya ketaatan masyarakat terhadap prokes. Karena itu dia minta agar patroli prokasih dengan melibatkan semua elemen baik polisi, TNI dan Satpol PP diaktifkan kembali, karena sangat efektif menekan laju penyebaran covid-19 di Kota Kupang.
Kapolres juga menyinggung soal vaksinasi yang oleh pemerintah pusat didesak untuk segera direalisasikan. “Polres Kupang Kota siap memberikan dukungan tenaga kurang lebih 30 orang yang sudah terlatih dan terampil, jika Pemkot kekurangan tenaga untuk melakukan vaksinasi,” katanya.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe. Dia juga minta agar Pemkot Kupang memberi perhatian kepada para petugas lapangan yang menjadi ujung tombak penanganan covid19. Selain itu, dia mengingatkan pentingnya menyediakan fasilitas isolasi mandiri bagi warga kurang mampu yang rumahnya tidak layak, misalnya dengan menyewa hotel berbiaya standar namun memenuhi syarat.
Sementara soal rencana pembangunan taman dalam rangka menata Kota Kupang jadi lebih baik, menurut dia, DPRD Kota Kupang siap memberikan dukungan, dengan catatan selalu mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga tidak bermasalah di kemudian hari, seperti penentuan nilai tanah yang mau diganti rugi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Odermaks Sombu menyoroti refocusing anggaran oleh Pemkot untuk penanganan covid-19. Oleh pimpinan di pusat mereka diminta untuk terus memantau dan membangun sinergi dengan Pemda setempat agar penerapannya sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan dan tidak ada penyalahgunaan, mengingat dananya besar dan dipakai untuk kepentingan banyak orang.
Mengenai pembangunan di Kota Kupang, menurut Kajari, masyarakat harus memberikan dukungan agar kota ini bisa jadi lebih baik. Soal kendala pembebasan lahan di sejumlah lokasi, Kajari menawarkan kerja sama yang ditandai dengan MoU agar kejaksaan bisa membantu Pemkot Kupang menangani masalah-masalah hukum dengan berperan sebagai pengacara negara. Menurutnya, MoU semacam ini sudah diterapkan di beberapa daerah lainnya.
Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore menjelaskan, pertemuan ini merupakan agenda rutin yang sudah disepakati bersama Forkopimda untuk melakukan koordinasi secara berkala. Dua topik utama yang dibahas kali ini adalah tentang penanganan covid-19 dan tentang pembangunan di Kota Kupang khususnya di tiga lokasi, yakni koridor 3, lokasi depan Hotel Aston dan di pesisir pantai LLBK.
Mengenai penanganan covid-19, menurut sia, Pemkot berpedoman pada instruksi Mendagri No 6 tahun 2020. Saat ini, sebut dia, NTT masuk kategori zona merah baru, karena itu perlu ada tindak lanjut apa yang harus dikerjakan untuk menekan angka tersebut. Diakuinya saat ini di Kota Kupang ada tren penurunan dibandingkan dengan bulan September 2020. Namun masih ada warga yang keras kepala dan tidak mau menaati prokes. Karena itu perlu ada sanksi lebih tegas yang memberikan efek jera supaya orang bisa lebih taat.
Menanggapi usulan Kapolres Kupang Kota dan Ketua DPRD tentang perhatian kepada para petugas lapangan, menurutnya, semua sudah diperhitungkan dan dialokasikan dalam refocusing anggaran tahun ini. Sementara mengenai fasilitas isolasi mandiri bagi warga kurang mampu, Wali Kota juga telah minta inspektorat untuk mereview hotel-hotel yang layak untuk kebutuhan tersebut. Bahkan Pemkot telah menganggarkan bantuan obat-obatan gratis selama 10 hari bagi warga yang terkonfirmasi positif. Untuk warga kurang mampu ditambahkan juga dengan bantuan sembako.
Tentang tawaran MoU dari Kajari, Wali Kota pada kesempatan itu juga memerintahkan Asisten Administrasi Umum untuk segera ditindaklanjuti. (ans/ech/st)