KUPANG – Frans Oan Semewa (FOS) selaku pemohon melalui kuasa hukum, menghadirkan saksi ahli dalam perkara pra peradilan melawan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Saksi ahli itu adalah Dosen Pasca Sarjana Univeritas Kristen Indonesia Paulus Makasar Dr. Yotham TH Timbonga, BTH, SH, MH.
Sidang yang dipimpin Hakim tunggal, A. A.Made A. Nawaksara,S.H,M.H, didampingi panitera pengganti Selsily Donny Rizal, S.H itu memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk pengambilan sumpah secara Kristen Protestan.
Setelah Pengambilan sumpah, hakim tunggal mempersilahkan kuasa hukum FOS untuk mengajukan pertanyaan.
Kuasa Hukum FOS, Toding Manggasa, yang didampingi Ferdinandus Angka,SH menanyakan cara menetapkan tersangka terhadap seseorang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, pertanyaan yang dilontarkan Ketua Peradi Manggarai itu tentang alat bukti yang sah menurut hukum dan cara menghitung kadaluarsa berdasarkan pasal 79 KUHP.
Ketua bidang hukum pidana (Strata 1) UKIP Makasar itu, menjelaskan dihadapan hakim tunggal dan kuasa hukum pemohon maupun termohon secara terperinci.
Sementara kuasa hukum termohon AKP. Eddy, SH, MH menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli.
Eddy meminta penjelasan dari saksi ahli terkait dasar filosofi pasal 79 KUHP dan kenapa pasal tersebut dinilai penting.
Saksi ahli pun menjelaskan setiap pertanyaan berdasarkan aturan yang berlaku.
Sidang Kamis 15 Maret 2018 itu, cukup alot karena begitu banyak pertanyaan dari kuasa hukum pemohon dan termohon sehingga saksi ahli membutuhkan waktu untuk menjawab semua pertanyaan tersebut.
Dalam mendengarkan keterangan saksi ahli, turut hadir anggota keluarga FOS, Erlan Yusran, SH, MH, CPL dan aparat kepolisian untuk menyaksikan jalannya persidangan. (*/jdz)