Yoakhim Jehati, S.Ag
RUTENG, mediantt.com – Menyikapi Surat Kementerian Dalam Negeri No 141/4251/SJ tentang penundaan Pilkades serentak, Bupati Manggarai telah mengeluarkan surat Nomor Pem.130/140/VIII/2021 tentang kebijaka perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala desa. Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Manggarai pun mengapresiasi kebijakan tersebut.
Surat Bupati Manggarai tertanggal 12 Agustus itu ditujuhkan kepada para Camat, dengan perihal; Persiapan Pilkades pada Masa Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Masa Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa. Bupati menegaskan, “Penundaan pelaksanaan Pilkades untuk sementara di Kabupaten Manggarai belum dilakukan sebab tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih 2 bulan ke atas sesuai perintah Kemendagri.
Bupati juga meminta para camat untuk secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para calon kades apabila sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Manggarai, Yoakhim Jehati, S.Ag, kepada mediantt.com, Senin (16/8), mengatakan, mengapresiasi kebijakan Pemkab Manggarai tersebut.
“Kami mengapresiasi Pemkab Manggarai karena sudah menindaklanjuti surat Mendagri dengan perpanjangan waktu pendaftaran hingga 31 Agustus 2021,” kata Jehati.
Karena itu, menurut Ketua Golkar Manggarai ini, dalam pengurusan dokumen persyaratan para bakal calon kades memiliki waktu yang cukup. Juga, terhindar dari kerumunan di beberapa tempat yang menjadi pusat pelayanan berkas calon kades seperti rumah sakit, kepolisian, inspektorat, dan pengadilan. (jdz)